JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengamat hukum Alexius Tantrajaya mempertanyakan komitmen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.
Pasalnya, meski surat presiden yang berisi usulan pembahasan bersama RUU Perampasan Aset telah diserahkan, namun ternyata sama sekali tidak dibahas oleh Pimpinan DPR dalam rapat paripurna di Senayan pada Selasa (16/5/2023) lalu.
“Padahal RUU Perampasan Aset merupakan salah satu instrumen penting untuk mengefektifkan pemberantasan korupsi. DPR kok gak gercep?,” ujar Alexius Tantrajaya kepada Sudutpandang.id menyampaikan pandangannya soal RUU Perampasan Aset di Jakarta, Kamis (18/5/2023).
Menurut Alexius, wajar bila masyarakat kecewa dengan sikap DPR dan menandai parpol serta legislator yang dinilai tidak mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Baik partai maupun anggota dewan yang berusaha menghalangi atau menghambat proses RUU Perampasan Aset dipastikan bakal tidak mendapat dukungan rakyat pada Pemilu 2024 mendatang. Apalagi bagi mereka yang berusaha melakukan niat buruk, rakyat tak akan lagi tertipu oleh janji-janji muluk-muluk, slogan tipu muslihat, dan kampanye menyesatkan,” kata advokat senior itu.
“Mayoritas anggota DPR periode 2019-2024 mencalonkan kembali. Jadi bagaimana mungkin rakyat mau memilih pada Pemilu nanti, sementara tak ada niatan parpol maupun calon anggota dewan yang terlihat mendukung program pemerintah untuk memiskinkan koruptor melalui RUU Perampasan Aset Tindak Pidana,” sambung Alexius Tantrajaya.
Momentum
Seharusnya, lanjutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi momentum yang tepat untuk membuktikan mereka pro pemberantasan korupsi. Gerak cepatnya legislator dan sikap parpol tentunya akan menuai simpati, bukan malah sebaliknya.
“Apapun alasan dan dalihnya tetap saja kita sebagai rakyat menilai mereka tidak pro pemberantasan korupsi. Kita ketahui bersama lah waktu RDP Komisi III dengan Pak Mahfud MD semuanya sudah terlihat,” kata pengacara lulusan FH Jayabaya Jakarta itu.
Menurutnya, bagi parpol dan wakil rakyat yang konsisten mendukung terwujudnya pemerintahan bersih dari korupsi tentunya akan selalu berada di hati masyarakat. Dan akan menjadi pilihan dalam pemilihan anggota legislatif.
“Padahal Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2023 telah berkirim surat kepada Ketua DPR-RI, mendesak pihak Senayan mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang terkatung-katung sejak 2016. Ini kok banyak alasannya?,” ungkap Alexius heran.
Ia menegaskan, memiskinkan koruptor adalah tindakan tepat dan efektif untuk menimbulkan efek jera, sekaligus hukuman pidana maksimal.
“Kita semua sudah mengetahui tindakan korupsi itu sangat merusak masa depan. Anggaran negara untuk mencerdaskan bangsa digerogoti para koruptor, salah satunya yang terdampak adalah pendidikan tak bisa dilakukan secara maksimal untuk mencetak generasi bangsa di masa mendatang,” ujar Alexius.
Tiongkok
Alexius mencontohkan Tiongkok yang gencar memerangi kejahatan kerah putih ini. Mereka tak main-main dan bukan hanya sebatas jargon terhadap siapapun yang terbukti merugikan keuangan negara.
“Bagi pelaku korupsi yang terbukti, selain hukuman mati, harta haramnya disita negara. Makanya China berkembang pesat, generasi mudanya benar-benar disiapkan untuk keberlangsungan negaranya di masa mendatang. Koruptor langsung kena dor,” katanya.
“Sudah saatnya generasi muda di era Pemerintahan Jokowi bangkit dan melawan kejahatan korupsi. Kejahatan yang membuat bangsa Indonesia bukan hanya tertinggal, tapi juga terpuruk. Kini generasi muda harus berani mendesak aparat hukum agar para koruptor dihukum mati, tanpa toleransi dan kompromi,” tambah Alexius.
Ia menyebut bila pemberantasan korupsi masih sebatas jargon dan tidak dilakukan secara bersama-sama, maka hasilnya akan jalan di tempat. Orang yang tertangkap hanya sedang apes.
Presiden Jokowi di masa akhir jabatannya ingin Indonesia bersih dari korupsi. Pelakunya bukan lagi dapat sanksi hukuman badan, tapi juga dimiskinkan kekayaannya.
“Pemilu 2024 sudah di depan mata, sebagai pemilih yang cerdas kita harus mengetahui sepak terjang, track record parpol dan calon legislatif yang akan akan dipilih. Kalau hanya pandai cuap-cuap ngeles ini itu tanpa bukti terutama dalam komitmennya memberantas korupsi, sebaiknya abaikan saja,” pungkas Alexius.(um/01)