Bali  

Gak Perlu Lama, Rudenim Denpasar Deportasi WNA Pelanggar Aturan dari Indonesia

Gak Perlu Lama, Rudenim Denpasar Deportasi WNA Pelanggar Aturan dari Indonesia
Kanwil Kemenkumham Bali melalui Rudenim Denpasar mendeportasi tiga orang WNA lantaran melanggar aturan keimigrasian.(Foto: Rudenim Denpasar)

BADUNG-BALI, SUDUT PANDANG.ID – Kanwil Kemenkumham Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan keimigrasian. Gak perlu lama, dalam dua hari terakhir, Rudenim Denpasar telah mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) dari Indonesia.

Ketiga WNA tersebut adalah FB (40), seorang pria WN Polandia, serta dua wanita WN Amerika Serikat, MTT (29) dan JLD (76), yang terlibat dalam kasus overstay.

Kemenkumham Bali

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menerangkan, FB terakhir kali masuk ke Indonesia pada 27 Maret 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA), yang berlaku hingga 25 April 2023.

“Dia datang seorang diri untuk tujuan wisata, mengunjungi berbagai air terjun dan mendaki gunung. Namun, ia berada di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya selama lebih dari 1 tahun. FB berdalih bahwa ia tidak tahu dan lupa terkait izin tinggal yang ia miliki karena tulisan yang tertera terlalu kecil,” ungkap Gede Dudy Duwita dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/8/2024).

Dudy mengatakan, FB baru menyadari kesalahannya ketika diamankan oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 8 Juli 2024.

BACA JUGA  Imigrasi Denpasar Amankan Stand-up Comedian Asal Rusia

Selanjutnya, ibu dan anak berinisial MTT dan JLD. WNA Amerika Serikat itu tiba di Indonesia pada 27 Februari 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan VOA.

“Izin tinggal mereka berlaku hingga 27 Maret 2024. Mereka mengaku datang untuk berlibur di Bali dan sudah memesan tiket menuju Kuala Lumpur pada 27 Maret 2024. Namun, mereka merasa keberatan dan tidak memiliki uang untuk membayar ekstra bagasi sebesar USD 300, sehingga memutuskan untuk menunda keberangkatannya dan mencari hotel yang lebih murah,” katanya.

Mereka beralibi bahwa tidak mengerti aturan yang berlaku di Indonesia dan mengira bahwa aturannya sama dengan di Malaysia yang memberikan izin tinggal selama tiga bulan bagi WN Amerika Serikat.

“Setelah mengumpulkan uang kembali, mereka berniat keluar dari Indonesia pada 7 Juni 2024 dan hendak memperpanjang izin tinggalnya di kantor imigrasi. Namun, petugas mendapati bahwa mereka telah overstay selama 72 hari. Setelah diamankan, keduanya tidak bertindak kooperatif dan sempat melakukan perlawanan dengan alasan merasa tidak bersalah,” tuturnya Dudy.

BACA JUGA  WBP Lapas Narkotika Bangli Ikuti Pelatihan Pengolahan Limbah Sampah Organik

Ia menyatakan bahwa ketiga WNA tersebut melanggar Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Karena pendeportasian belum dapat dilakukan segera, FB diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 9 Juli 2024, sedangkan MTT dan JLD diserahkan pada 10 Juni 2024 untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut,” terangnya.

Mau Melarikan Diri 

Saat diserahkan ke Rudenim Denpasar, MTT dan JLD mencoba untuk melarikan diri ke pintu gerbang depan Rudenim Denpasar, namun berhasil dicegah oleh petugas.

Salah satu deteni yaitu JLD berhasil memanjat tembok Rudenim Denpasar dan menolak untuk turun. Akhirnya petugas mengambil tindakan paksa dengan mengamankan MTT terlebih dahulu ke dalam blok deteni disusul dengan JLD beberapa saat kemudian.

Pada 7 Agustus 2024, FB telah dideportasi ke Warsawa, Polandia, sedangkan pada 8 Agustus 2024, MTT dan JLD telah dipulangkan ke Guam, Amerika Serikat. Ketiganya dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sesuai Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” pungkas Dudy.

BACA JUGA  350 Anak Usia 12-17 Tahun Divaksin di Puskesmas Petang

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian.

“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak ragu untuk menghubungi pihak imigrasi jika membutuhkan bantuan. Kami akan terus menjaga Bali sebagai destinasi yang aman dan nyaman bagi semua,” ujarnya.(One/01)