JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 1.626 meter kubik kayu jenis ulin, merbau dan kelompok meranti hasil sitaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diserahterimakan kepada Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Raktar (PUPR). Hasil sitaan tersebut untuk digunakan dalam penataan Kawasan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang menjadi salah satu lokasi kunjungan Kepala Negara dan delegasi pada penyelenggaraan KTT G-20 di Bali.
Kayu sitaan tersebut merupakan hasil operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Gakkum KLHK. Kayu sitaan ini telah berstatus inkracht dan dirampas untuk negara, sehingga dapat dipergunakan untuk kepentingan negara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 46 KUHAP dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/Pmk.06/2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Dan Barang Gratifikasi.
Kayu sitaan tersebut dapat diolah dan digunakan untuk Penataan Kawasan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai setelah mendapat penetapan status penggunaan BMN yang berasal dari rampasan negara dan persetujuan alih status penggunaan BMN kepada Kementerian PUPR dari Menteri Keuangan. Berita Acara Alih Status Penggunaan BMN yang berasal dari barang berupa kayu telah dibuat antara Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan dan Balai Gakkum LHK wilayah Sulawesi dengan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Bali-Kementerian PUPR.
Proses alih status penggunaan BMN kayu ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan, Kejaksaan Negeri Samarinda, Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Makasar, dan KPKNL Makassar dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Kayu sitaan tersebut merupakan hasil Operasi Penegakan Hukum LHK di Kalimantan Timur dan operasi penegakan hukum Satgas KLHK di Sulawesi Selatan pada tahun 2019. 1.219 M3 kayu sitaan hasil operasi penegakan hukum di Kalimantan Timur dalam perkara dengan tersangka UD Hamka, UD Furqon, UD. SER, CV Mitra Makmur, CV. BM 777 dan Ahmad Sokheh. Sedangkan 407 M3 kayu sitaan hasil operasi penegakan hukum di Sulawesi Selatan dalam perkara dengan tersangka Daniel Garden, Dedi Tendean, Thonny Sahetappy, Ir. Budi Antoro. Seluruh perkara tersebut telah inkracht pelaku telah divonis pidana penjara dan denda pidana, serta barang bukti kayu dirampas untuk negara.
Berkaitan dengan upaya pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, Gakkum KLHK secara konsisten dan intensif terus melakukan operasi pengamanan dan penegakan hukum guna memastikan keamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan. Dalam beberapa tahun ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.839 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, 698 di antaranya merupakan operasi pembalakan liar. Dan juga Gakkum KLHK telah membawa 1.285 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.(Bkt)