Hukum  

Kecam Tindakan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, OC Kaligis: Jangan Asal Main Tangkap Bos

Kecam Tindakan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, OC Kaligis: Jangan Asal Main Tangkap Bos
Pengacara senior O.C Kaligis (Foto:IST)

“Kok masih ada petugas yang tak paham aturan hukum?, coba baca Pasal 38 jo Pasal 129 KUHAP. Atas dasar fakta tersebut, petugas yang telah melakukan penahanan secara tidak sah, penyitaan barang yang juga tidak sah, merupakan kejahatan jabatan sesuai dengan pasal 421 KUHP.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengacara senior OC Kaligis mengecam tindakan petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi yang telah menangkap dan menahan kliennya Mr. You Young Kyu, WNA asal Korea Selatan.

OC Kaligis menilai penangkapan dan penahanan terhadap kliennya merupakan tindakan sewenang-wenang yang merupakan kejahatan jabatan.

“Jangan main asal tangkap Bos..! Semua ada aturannya. Kok bisa-bisanya tanpa memperlihatkan surat perintah penyidikan, dan kartu pengenal, main tangkap dan menahan klien kami. Tentu ini tidak bisa dibiarkan, karena telah melanggar undang-undang. Klien kami sampai hari ini, dan tanpa pemberitahuan kepada keluarga masih ditahan,” ungkap OC Kaligis, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/8/2024).

OC Kaligis menuturkan, petugas tersebut tak hanya menangkap dan menahan kliennya, semua barang-barang usaha yang berada di atas tanah Sertifikat Hak Milik No.266/Mamuju, disita tanpa izin sita dari pengadilan.

“Kok masih ada petugas yang tak paham aturan hukum?, coba baca Pasal 38 jo Pasal 129 KUHAP. Atas dasar fakta tersebut, petugas yang telah melakukan penahanan secara tidak sah, penyitaan barang yang juga tidak sah, merupakan kejahatan jabatan sesuai dengan pasal 421 KUHP,” ujar praktisi hukum senior pemilik nama lengkap Otto Cornelis Kaligis itu.

BACA JUGA  Sandra Dewi Disebut Terima Dana Korupsi Timah Rp 3,15 Miliar

Ia menyatakan bahwa kliennya secara sah bekerja di PT. Natural Metal Indonesia dan usaha tersebut telah berjalan selama dua tahun di atas tanah hak milik bukan hutan lindung.

“Bila permohonan penangguhan ini diabaikan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, maka kami kami mengajukan Praperadilan dan melaporkan mengenai kejahatan jabatan atas tindakan tersebut,” tegas penulis buku “KPK Bukan Malaikat” kelahiran Makassar itu.

Berikut isi surat permohonan penangguhan selengkapnya yang diterima Sudutpandang.id di Jakarta, 30 Agustus 2024:

Jakarta, 30 Agustus 2024
No. 717/OCK.VIII/2024
Hal : MOHON PENANGGUHAN PENAHANAN ATAS KLIEN KAMI, MR.YOU YOUNG KYU

Kepada Yth.
KEPALA BALAI PENEGAKAN HUKUM
KEMENTERIAN LINGKUNAN HIDUP DAN KEHUTANAN MAMUJU
Jl. Cut Nyak Dien No.17
Karema, Kec. Mamuju, Kab. Mamuju
Sulawesi Barat 91515

Dengan hormat,

Kami, PROF. DR. O.C.KALIGIS, SH., M.H., Advokat/Pengacara, berkantor di Jalan Majapahit No.18-20, Kompleks Majapahit Permai Blok B-122-123, Jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami, Mr. YOU YOUNG KYU, pemegang Paspor Korea No: M083S9724, mohon penangguhan penahanan segera atas tindakan yang menamakan dirinya selaku penyidik, tanpa memperlihatkan Surat Perintah Penyidikan, tanpa memperlihatkan kartu pengenal selaku pejabat.

Permohonan ini kami ajukan agar dilakukan segera penangguhan penahanan untuk mencegah kami mengajukan Praperadilan dan laporan mengenai kejahatan jabatan atas tindakan tersebut.

Berikut fakta hukum yang menimpa klien kami:

1. Pada tanggal 16 Agustus 2024, selagi klien kami berada di rumah, di Dusun Kalindu, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, tiba-tiba datang seorang tanpa memperlihatkan Surat Perintah Penyidikan, tanpa memperlihatkan kartu pengenal. Hal mana tentu melanggar undang-undang, langsung menangkap klien kami, Mr. YOU YOUNG KYU dan menahan klien kami sampai hari ini dan tanpa pemberitahuan kepada keluarga Mr. YOU YOUNG KYU.

2. Yang bersangkutan secara sah bekerja di PT. NATURAL METAL INDONESIA, dan usaha tersebut telah berjalan selama 2 (dua) tahun di atas tanah Hak Milik bukan hutan lindung.

3. Selain itu, barang-barang usaha yang berada di atas tanah Sertifikat Hak Milik No.266/Mamuju, disita tanpa izin sita dari Pengadilan berdasarkan Pasal 38 KUHAP jo Pasal 129 KUHAP.

4. Atas dasar fakta itu, yang bersangkutan telah melakukan penahanan secara tidak sah. Penyitaan barang tidak sah, dan semua ini merupakan kejahatan jabatan sesuai dengan pasal 421 KUHP.

5. Atas fakta tersebut, mohon penyidik diperiksa.

6. Demikianlah laporan kami, kami alamatkan kepada saudara untuk dilaksanakan segera.
Atas perhatian Saudara, kami ucapkan banyak terima kasih.

Hormat kami,

PROF. DR. O.C.KALIGIS

Tembusan :
Kepada Yth. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I. (sebagai laporan)
Kepada Yth. Bapak Kapolri (sebagai laporan)
Kepada Yth. Inspektorat Jenderal Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutangan R.I. (untuk diketahui)
Kepada Yth. Kepala Gakkum LHK Wilayah Sulawesi di Makassar
klien.

Terkait peristiwa tersebut, baik pihak KLHK maupun Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi belum dapat dikonfirmasi.(tim)