Daerah  

Gakkum LHK Tahan Pemodal Tambang Ilegal di Parigi Moutong

Gakkum LHK Tahan Pemodal Tambang Ilegal di Parigi Moutong. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, menahan AM (44), pemodal aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Sipayo, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (16/6/22). AM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Maesa, setelah diperiksa oleh penyidik di Kantor Gakkum Seksi Wilayah II Palu.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus K (42), operator tambang ilegal yang ditahan sebelumnya. Penangkapan AM ini merupakan penangkapan yang kedua. Pada penangkapan pertama, 24 Mei 2022 lalu, ia dinyatakan sebagai tersangka dan pingsan. Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, mengatakan ini merupakan bukti bahwa pihaknya serius dalam memburu pemodal tambang ilegal.

Kemenkumham Bali

Ini pertama kalinya Balai Gakkum LHK Sulawesi menangkap pemodal tambang yang sudah menyebabkan kerusakan hutan maupun lingkungan. “Kami akan menuntaskan kasus ini sehingga pemodal jera akan perbuatannya,” tegas Dodi dalam rilis yang diterima redaksi, Minggu (19/6/22).

BACA JUGA  Didukung Pesantren Lirboyo, Jubir: Jadi "Booster" Menangkan Pasangan AMIN

Tersangka dijerat Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan Huruf b Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 19 Huruf b dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 19 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda sebesar Rp. 100 miliar.

Kasus ini bermula dari tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi bersama DLH Kabupaten Parigi Moutong, KPH Dampelas Tinombo dan masyarakat Desa. Dalam operasi tersebut diamankan 2 unit ekskavator merk Catepillar yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan hutan negara pada tanggal 26 Januari 2022.

BACA JUGA  Hindari Razia, Puluhan Motor di Jaktim Nekad Melawan Arah

Selain menemukan alat berat dan alat lainnya, iim juga berhasil menemukan lokasi kegiatan tambang ilegal di wilayah sekitar Desa Sipayo di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. (Bkt)

Tinggalkan Balasan