Pontinak, SudutPandang.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak kembali membuka layanan pencatatan Akta Perkawinan bagi pasangan suami istri (pasutri) beragama Konghucu.
Layanan pencatatan Akta Perkawinan ini bekerja sama dengan dengan Majelis Agama Konghucu Indonesia (MAKIN) Kota Pontianak, .
Sebanyak 16 pasutri yang diberkati secara agama Konghucu dicatatkan pernikahannya oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak di Aula Kantor Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Selasa (9/2/2021).
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Pontianak, Dini Eka Wahyuni menerangkan, pelayanan pencatatan perkawinan bagi masyarakat umat Konghucu ini bukan merupakan pertama kalinya digelar.
“Tujuannya untuk mempercepat pelayanan dan mempermudah masyarakat kita melakukan pelayanan pencatatan perkawinan,” kata Dini Eka Wahyuni.
Dengan digelarnya pencatatan pernikahan ini, ia berharap kesadaran masyarakat, khususnya umat Konghucu, bahwa perkawinan selain sudah diberkati agama masing-masing, juga harus dicatatkan di Disdukcapil Kota Pontianak untuk mendapatkan kepastian hukum atas status perkawinan pasangan suami istri.
“Rentang usia dari 20 tahun dicatatkan atas izin orang tua. Kemudian ada juga yang sudah berusia hampir 60 tahun sudah melakukan pernikahan adat kurang lebih 30 tahun baru mereka mencatatkan perkawinannya,” tuturnya.
Pihaknya terus mensosialisasikan agar kesadaran masyarakat tumbuh dalam mencatatkan pernikahannya pada Disdukcapil Kota Pontianak setelah diberkati secara agama.
“Sebagaimana Undang-undang mengamanatkan 60 hari sejak terjadinya perkawinan harus dicatatkan. Sosialisasi terus kita lakukan baik tatap muka maupun melalui media. Kemudian melalui grup medsos juga dilakukan upaya mengingatkan warga,” terang Dini.(L4Y)