Berita  

Ganti Rugi Korban Sriwijaya Air Dinilai Minim, OC Kaligis Cerita Saat Tangani Klaim Asuransi Adam Air

ilustrasi

Jakarta, SudutPandang.id – Pengacara senior OC Kaligis yang pernah menjadi kuasa hukum korban kecelakaan pesawat Adam Air KL 574, angkat bicara soal santunan yang diberikan kepada keluarga korban Sriwijaya Air SJ182.

Menurutnya, nilai santunan sebesar Rp500 juta per keluarga bagi korban kecelakaan pesawat terbang sangatlah minim.

Kemenkumham Bali

“Menurut saya ganti kerugian sebesar Rp500 juta/jiwa menurut standar ganti kerugian yang terjadi di dunia penerbangan adalah jumlah yang sangat minim. Perbandingan adalah dengan nilai ganti rugi korban kecelakaan pesawat Adam Air KL547 yang pernah saya tangani,” kata OC Kaligis, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu (27/1).

Ia pun menceritakan pengalamannya saat menjadi kuasa hukum korban Adam Air KL547 penerbangan Jakarta-Manado pada tahun 2007 silam.

BACA JUGA  Pertama Sejak "Lockdown", Konjen RI Temui Mahasiswa Indonesia

“Saya bersama-sama dengan Dr. Purwaning M. Yanuar pada tahun 2007 bekerja sama dengan pengacara dari London untuk menuntut pembayaran klaim asuransi keluarga korban kecelakaan pesawat Adam Air KI 574,” ujar OC Kaligis.

Pada waktu itu, jelasnya, banyak keluarga korban dari Manado, Sulawesi Utara. Sehingga, Bupati Minahasa pada waktu itu, Vonny Panambunan memberikan nama-nama keluarga korban kecelakaan pesawat Adam Air KI 574, yang mesti mendapatkan pembayaran klaim asuransi.

“Di dalam kecelakaan pesawat, ada dikenal 2 macam asuransi, pertama Asuransi Jiwa, yang harus dibayarkan kepada keluarga korban kecelakaan, dan kedua Asuransi Pesawat yang harus dibayarkan oleh si pembuat pesawat,” terang OC Kaligis.

Saat itu, sambung dia, Adam Air hanya mau membayar kurang lebih Rp1 miliar per 1 orang korban. Namun, berkat kerja sama dirinya dengan pengacara asal London, mereka bisa mendapatkan pembayaran asuransi sebesar kurang lebih Rp4 miliar per jiwa.

BACA JUGA  Luis Milla: Pemain Butuh Relaksasi untuk Jaga Mental dan Psikologi

“Cuma pembayaran yang harus dibayar oleh si pembuat pesawat, saya tidak mendapat berita lagi dari pengacara Inggris,” kata pengacara yang banyak menangani perkara baik nasional maupun internasional itu.

Menurut penulis buku “KPK Bukan Malaikat” ini, tidak banyak pengacara di Indonesia yang bisa menangani perkara klaim asuransi untuk kecelakaan pesawat.

“Saya dan kantor saya termasuk yang beruntung punya pengalaman itu dan saya sengaja ingin membagi pengalaman saya, dan kantor saya kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182,” pungkasnya.(um)

Tinggalkan Balasan