“Kalau KPU dikalahkan oleh Mahkamah Partai dengan alasan-alasan yang klasik, maka lebih baik tidak usah ada lembaga ini, masa orang menang lalu dipecat dan digantikan dengan orang lain?. Kalau memang demikian, itu berarti suara saya yang berjumlah 5.507 suara juga harus dikembalikan dan tidak masuk dalam akumulasi suara, karena ini bukan suara partai.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Robby B. Gaspersz, Caleg Partai Gerindra terpilih DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024, resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), melalui kuasa hukumnya dari Prima C.H Soedarsono & Partners. PK tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (9/2/2022) lalu.
Upaya hukum ini ditempuh menindaklanjuti putusan MA dengan reg nomor: 3776 K/PDT/2021, tanggal 13 Desember 2021 atas perkara Robby B. Gaspersz melawan Johan J Lewerissa.
“Untuk itu dengan segala hormat, saya mohon kepada pihak penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI maupun KPUD Provinsi Maluku untuk tidak melakukan proses apapun, sampai proses hukum ini selesai dalam upaya PK saya sementara berproses di MA,” ucap Robby B. Gaspersz, dalam keterangan pers tertulis, Senin (14/2/2022).
Robby menegaskan, apa yang dilakukannya hanyalah mencari keadilan demi mempertanggungjawabkan suara pemilihnya di Kota Ambon pada pemilihan legislatif 2019 lalu
“Keadilan atas perkara ini harus dibuka terang benderang oleh Pengadilan agar semua masyarakat di Maluku, khususnya Kota Ambon dapat mengetahui siapa yang benar dan siapa yang salah, karena mulai dari tingkat penghitungan suara di TPS, Pleno Kecamatan, Pleno KPU Kota Ambon, Pleno KPU Provinsi Maluku, bahkan sampai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) semua memenangkan saya,” ungkapnya.
Namun, lanjutnya, setelah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk disahkan bersama 44 calon anggota DPRD Provinsi Maluku untuk dilantik dirinya dijegal.
“Saya dipanggil di DPP Partai Gerindra di Jakarta dan diminta menyerahkan bukti C-1 yang saya punya di 931 TPS di Kota Ambon, dan saya kembali menyerahkan dan dijanjikan kembali untuk sidang, tapi ternyata tanpa sidang saya langsung dinyatakan bersalah dan dipecat dari partai dan mereka memenangkan saudara Johan J Lewerissa, yang juga Pengurus DPP Partai Gerindra, salah satu Wakil Ketua Bidang Hukum,” beber Robby, yang sampai saat ini mengaku tak habis pikir.
“Jadi saya menang di KPU dan MK, tapi dikalahkan di Mahkamah Partai,” sambungnya.
Ia kembali menegaskan, perjuangannya sejauh ini juga untuk mempertahankan apa yang telah diputuskan oleh KPU. Produk KPU yang sudah diputuskan juga oleh MK.
“Kalau KPU dikalahkan oleh Mahkamah Partai dengan alasan-alasan yang klasik, maka lebih baik tidak usah ada lembaga ini, masa orang menang lalu dipecat dan digantikan dengan orang lain?. Kalau memang demikian, itu berarti suara saya yang berjumlah 5.507 suara juga harus dikembalikan dan tidak masuk dalam akumulasi suara, karena ini bukan suara partai,” sebut Robby.
Dirinya mengingatkan, KPU harus tetap pada keputusannya dan tidak boleh berubah. Pasalnya, tidak ada alasan apapun untuk pergantian calon terpilih, karena tidak ada pelanggaran dari persyaratan yang dilanggar sesuai Undang-undang. Setelah adanya Keputusan MK Nomor:155 -02- 31/PHPU-DPR-DPRD/XVII/2019, maka KPU Provinsi Maluku melakukan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku sesuai dengan Keputusan Nomor: 606/PL.01.9- KPT/81/Prov/VIII/2019, tanggal 12 Agustus 2019.
“Apa lagi sampai dengan saat ini proses hukum masih berjalan dengan diajukan PK ke MA. Maka kami mohon untuk semua proses yang berkaitan dengan perkara ini mohon ditangguhkan sampai dengan keputusan PK di MA nanti,” pungkas Robby.
Terpisah, pakar hukum Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA, menyatakan apapun partainya Mahkamah Partai harus mematuhi putusan hukum yang sudah diputuskan. Putusan MK adalah final dan binding.
“Jika tidak dipatuhi itu namanya melawan hukum, Mahkamah Partai bisa digugat, karena secara hukum apa yang sudah diputuskan oleh MK dan MA harus dipatuhi,” ujar Suhandi Cahaya, yang juga Guru Besar Perpetual Help University Of Philippines, saat dimintai pandangannya, Senin (14/2/2022).(tim)