Gayus Lumbuun: Tanggung Jawab Hukum Tanpa Ada Niat Jahat

Gayus Lumbuun
Gayus Lumbuun: Tanggung Jawab Hukum Tanpa Ada Niat Jahat (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya berlaku bagi mereka yang memiliki niat jahat (mens rea), tetapi juga bisa dikenakan kepada seseorang yang lalai atau tidak sengaja melakukan pelanggaran hukum.

Pernyataan ini disampaikan Gayus dalam program Rakyat Bersuara, Selasa (22/7/2025), menanggapi putusan hukum yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi, meskipun dalam pertimbangannya disebut tidak memiliki niat jahat.

Gayus menjelaskan bahwa dalam proses hukum, niat bukan satu-satunya unsur yang menentukan seseorang bisa dihukum. Tindakan dan akibat yang ditimbulkan dari suatu perbuatan tetap bisa menimbulkan konsekuensi hukum, meskipun dilakukan tanpa kesengajaan.

BACA JUGA  MTQ Pelajar ke-II Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2023 Diikuti 371 Peserta

“Kalau ada perbuatan dan akibat yang ditimbulkan dalam suatu kejadian, maka tetap ada pertanggungjawaban hukum, meskipun dilakukan tanpa kesadaran penuh,” jelas Gayus.

Sebagai ilustrasi, Gayus menyebut contoh kasus kecelakaan lalu lintas. Seseorang yang menyebabkan kematian orang lain karena kelalaian berkendara tetap bisa dikenakan sanksi hukum meskipun tidak ada niat untuk membunuh.

“Kita tidak pernah berniat membunuh orang dengan kendaraan, tapi jika kita lalai dan itu menyebabkan kematian, maka hukum tetap berjalan. Ini soal tanggung jawab, bukan hanya soal niat,” ujarnya.

Dalam konteks kasus Tom Lembong, Gayus menekankan bahwa keputusan pengadilan tak bisa semata-mata dibatalkan hanya karena tidak ada mens rea. Menurutnya, hukum harus dilihat secara menyeluruh, melibatkan unsur perbuatan, keadaan, dan akibat yang saling terkait.

BACA JUGA  Indonesia Emas Cepat Terwujud Bila Hukum Menjadi Panglima di Bumi Pertiwi

“Ada rangkaian antara kejadian, tindakan, dan situasi yang melingkupinya. Semua aspek itu harus dikaji untuk menentukan pertanggungjawaban hukum,” tutur Gayus Lumbuun.

Penegasan ini menjadi penting di tengah diskusi publik terkait kasus-kasus hukum yang menyeret pejabat negara atau tokoh publik. Gayus Lumbuun berharap masyarakat memahami bahwa hukum bekerja berdasarkan prinsip akuntabilitas, tidak hanya berdasarkan niat jahat, tetapi juga dampak nyata dari sebuah tindakan.(PR/04)