Tri Indroyono
Hukum  

Gde Pantja Astawa: Jaksa KPK Tidak Miliki Legal Standing Ajukan PK

Jakarta, Sudut Pandang.id-Pakar Hukum Prof. I Gde Pantja Astawa menyatakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan bebas Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi terhadap terdakwa dugaan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

“Tidak ada legal standing bagi Jaksa KPK, karena Pasal 263 Ayat (1) KUHAP dengan jelas telah menentukan bahwa PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Jaksa KPK tidak punya hak untuk menafsirkan norma dalam undang-undang, dalam hal ini KUHAP,” ujar I Gde Pantja Astawa, dalam keterangannya di Jakarta, belum lama ini.

Kemenkumham Bali

Menurut Guru Besar Universitas Padjajaran (UNPAD) Bandung ini, penafsiran yang dilakukan Jaksa KPK telah melanggar prinsip hukum yang bersifat universal ‘interpretatio cessat in claris’.

“Kalau teks atau redaksi suatu UU telah jelas, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya. Sebab, penafsiran terhadap kata-kata yang telah jelas, berarti penghancuran (interpretatio est perversio). Selain menimbulkan ketidakpastian hukum, MA dalam surat keputusannya pun sudah memberikan petunjuk yang jelas bahwa hanya terpidana atau ahli warisnya yang dapat mengajukan PK,” papar Pantja Astawa.

BACA JUGA  KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19

Ia mengaku sependapat dengan para ahli hukum yang menyampaikan pandangan serupa dengan dirinya dalam persidangan PK di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurutnya, keterangan yang disampaikan Dr. Hamdan Zoelva dan Dr. Chairul Huda jelas dan tegas bahwa PK hanya boleh diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.

Begitu juga dengan pandangan Prof. Indriyanto Seno Adji di berbagai media massa, yang juga menyatakan hal serupa, bahwa K bukanlah hak dari penegak hukum.

“Tidak ada alasan apapun dari Jaksa yang dapat dipertimbangkan, karena jaksa tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan PK,” tegas Pantja Astawa.

“MA harus konsisten dengan keputusannya sendiri dengan menyatakan PK tersebut tidak dapat diterima demi wibawa hukum dan kepastian hukum,” tegas pria kelahiran Denpasar ini.

BACA JUGA  Suami Zaskia Gotik Jalani Pemeriksaan Penyidik KPK

Perjalanan Perkara

Mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung/net

Perjalanan perkara yang menjerat SAT, pada tingkat pertama divonis 13 tahun penjara. Tak terima vonis itu, ia mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun vonis itu malah diperberat menjadi 15 tahun penjara.

Tak menyerah, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini membawa perkaranya itu ke MA dalam kasasi. Putusan kasasi itu, MA menilai perbuatan Syafruddin bukan perbuatan pidana sehingga memutuskan melepas.(for)

Tinggalkan Balasan