Fariz Risvano, SH, MH, Kuasa Hukum Rohadi:
“Kami sangat mengapresiasi langkah KPK, dan juga PN Jakarta Pusat yang telah melakukan suatu terobosan yakni menyetujui pinjam pakai RS Reisya ke Pemkab Indramayu, dalam hal ini dinas kesehatan untuk dimanfaatkan bagi pasien Covid-19 di Indramayu.”
INDRAMAYU, SUDUTPANDANG.ID – Rohadi, melalui kuasa hukumnya Fariz Risvano, mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang telah memberikan izin pakai gedung eks Rumah Sakit Resya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu untuk dijadikan tempat penanganan pasien Covid-19.
“Kami sangat mengapresiasi langkah KPK, dan juga PN Jakarta Pusat yang telah melakukan suatu terobosan, yakni menyetujui pinjam pakai RS Reisya ke Pemkab Indramayu, dalam hal ini dinas kesehatan untuk dimanfaatkan bagi pasien Covid-19 di Indramayu,” ujar Fariz Risvano, dalam keterangannya, Sabtu (29/5/2021).
Menurut Fariz, rumah sakit milik mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi ini, akan sangat bermanfaat untuk masyarakat, khususnya warga Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung.
“Daripada gedung terbengkalai dibiarkan kosong, lebih baik digunakan untuk membantu masyarakat, terlebih saat ini kita semua sedang bersama-sama berjuang menanggulangi wabah Covid-19. Untuk teknisnya biar Pemkab Indramayu melalui dinas kesehatan yang akan menanganinya,” tutur Fariz.
“Pak Rohadi ikhlas, yang penting gedung tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat setempat,” sambung Advokat muda ini.
Terkait perkara yang menjeratnya, Fariz menegaskan kliennya Rohadi sejak awal sangat kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
Penandatanganan berita acara pelaksanaan penetapan hakim terkait peminjaman RS Reysa yang berlokasi di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung ini, dilakukan oleh Jaksa KPK, Feby dengan Sekda Indramayu, Rinto Waluyo.
Sementara penandatanganan surat perjanjian peminjaman RS Reysa kepada Pemkab Indramayu ditandatangani oleh Tim JPU KPK, Muh. Asri Irwan dengan Bupati Indramayu Nina Agustina.(red)