Hemmen
Berita  

Gedung RS Resya Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Rohadi Apresiasi KPK

Fariz Risvano, SH, MH, Kuasa Hukum Rohadi:

“Kami sangat mengapresiasi langkah KPK, dan juga PN Jakarta Pusat yang telah melakukan suatu terobosan yakni menyetujui pinjam pakai RS Reisya ke Pemkab Indramayu, dalam hal ini dinas kesehatan untuk dimanfaatkan bagi pasien Covid-19 di Indramayu.”

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

INDRAMAYU, SUDUTPANDANG.ID –  Rohadi, melalui kuasa hukumnya Fariz Risvano, mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang telah memberikan izin pakai gedung eks Rumah Sakit Resya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu untuk dijadikan tempat penanganan pasien Covid-19.

BACA JUGA  Sebanyak 23 Peserta PPDB DKI 2023 Menumpang di KK Orang Lain

“Kami sangat mengapresiasi langkah KPK, dan juga PN Jakarta Pusat yang telah melakukan suatu terobosan, yakni menyetujui pinjam pakai RS Reisya ke Pemkab Indramayu, dalam hal ini dinas kesehatan untuk dimanfaatkan bagi pasien Covid-19 di Indramayu,” ujar Fariz Risvano, dalam keterangannya, Sabtu (29/5/2021).

Menurut Fariz, rumah sakit milik mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi ini, akan sangat bermanfaat untuk masyarakat, khususnya warga Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung.

“Daripada gedung terbengkalai dibiarkan kosong, lebih baik digunakan untuk membantu masyarakat, terlebih saat ini kita semua sedang bersama-sama berjuang menanggulangi wabah Covid-19. Untuk teknisnya biar Pemkab Indramayu melalui dinas kesehatan yang akan menanganinya,” tutur Fariz.

BACA JUGA  Berikan Pin Emas Terbanyak ke Lansia, Fogoromas Raih Rekor Dunia dari MURI

“Pak Rohadi ikhlas, yang penting gedung tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat setempat,” sambung Advokat muda ini.

Terkait perkara yang menjeratnya, Fariz menegaskan kliennya Rohadi sejak awal sangat kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

Gedung RS Resya Desa Cikedung Lor, Kec.Cikedung, Kab.Indramayu

Penandatanganan berita acara pelaksanaan penetapan hakim terkait peminjaman RS Reysa yang berlokasi di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung ini, dilakukan oleh Jaksa KPK, Feby dengan Sekda Indramayu, Rinto Waluyo.

Sementara penandatanganan surat perjanjian peminjaman RS Reysa kepada Pemkab Indramayu ditandatangani oleh Tim JPU KPK, Muh. Asri Irwan dengan Bupati Indramayu Nina Agustina.(red)

BACA JUGA  Kejuaraan Dunia Wushu Junior 2022, Indonesia Tambah 2 Emas di Hari Kedua
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan