Jakarta, SudutPandang.id – Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan semangat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) dalam menjalankan roda organisasi. Salah satunya terkait rekruitmen anggota.
Di bawah kepemimpinan Roni Wahyono, dan Sekretaris M. Naziri, DPD KAI Provinsi Jatim mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Tahun 2020, yang dilakukan secara daring atau virtual class pada tanggal 21 – 28 Juni 2020 lalu.
Sebanyak 73 calon Advokat mengikuti PKPA, yang pesertanya tidak hanya dari wilayah Jatim, namun juga datang dari berbagai daerah, di antaranya Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Tengah dan DKI Jakarta.
“Kami berupaya semaksimal mungkin melaksanakan amanah yang tidak ringan ini, apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19, dimana pelaksanaan PKPA tetap berjalan sesuai dengan protokoler kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ kata Ketua Panitia Pelaksana, Misno Arul Irwansyah, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Senin (6/7/2020).
Misno menjelaskan, PKPA ke-I/2020 ini bekerjasama dengan beberapa Universitas di Surabaya. Sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyebutkan bahwa PKPA dilakukan oleh Organisasi Advokat dengan keharusan bekerja sama dengan Perguruan Tinggi.
“Perguruan Tinggi yang Fakultas Hukumnya minimal terakreditasi B atau Sekolah Tinggi Hukum yang minimal terakreditasi B,” jelasnya.
“Para pemateri PKPA berasal dari kalangan Dosen atau Akademisi dari Universitas Airlangga Surabaya, Universitas Jember, UPN Veteran Surabaya dan Universitas Merdeka. Selain itu, Hakim, Jaksa, unsur pimpinan DPP KAI, dan para Praktisi Hukum,” sambung Misno.
Ia menuturkan, para peserta PKPA juga mendapatkan paparan luar biasa dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Moh Muchlis, yang turut memberikan sumbangsih keilmuannya bagi para calon Advokat DPD KAI Jatim.
Pada pelaksanaan PKPA ini, panitia membuat peraturan bagi peserta untuk bisa mendapatkan sertifikasi pendidikan, dengan memberlakukan tingkat kehadiran minimal 90 persen dari 14 materi pokok dan empat materi tambahan, yang merupakan kurikulum PKPA.
“Untuk mempermudah monitoring tingkat kehadiran peserta, kami membentuk kluster (kelompok belajar), di antaranya Kluster Surabaya-Sidoarjo, Kluster Ponorogo, dan Kluster Malang,” terang Misno.
Kreativitas Tanpa Batas
Dalam sambutannya, Presiden KAI, Erman Umar, mengatakan, pada masa pandemi Covid-19 harus memiliki kreativitas tanpa batas untuk mensiasati keterbatasan yang ada. Sehingga agenda organisasi tetap berjalan sesuai rencana.
“Keadaan seperti ini tidak serta merta menjadi alasan untuk tidak terjaganya kualitas pelaksanaan PKPA,” tegas Erman.
Hal senada dikatakan Ketua Bidang Pendidikan KAI, Moh. Lukito Prabowo, yang menaruh harapan besar dari terlaksananya PKPA.
“Mudah-mudahan melalui PKPA yang berkualitas, maka nantinya dari rahim Kongres Advokat Indonesia, khususnya DPD, akan lahir para Advokat handal, punya integritas, sarat dengan kompetensi dan sekaligus berkarakter,” harapnya.
“Sehingga diharapkan dapat menjalankan, dan menjaga amanah profesi Advokat yang officium nobile di masa yang akan datang, tidak hanya sekedar jargon semata,” pungkas Lukito.(for)