“Jangan membuat gaduh, memprovokasi hanya karena kepentingan politik tertentu atau berbeda pilihan. Biarkan rakyat bebas memilih sesuai pilihannya. Semoga Pilkada Serentak 2024 yang digelar di seluruh Indonesia dapat berjalan aman dan lancar, serta terpilih kepala daerah yang dapat bekerja melayani rakyat.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Gerakan untuk mencoblos semua pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024, salah satunya Pilgub Jakarta merupakan tindak pidana. Bagi masyarakat yang mengetahuinya ada pihak yang mengajak golput dengan cara demikian dapat segera melaporkannya kepada pihak aparat penegak hukum.
Hal itu disampaikan praktisi hukum Rene Putra Tantrajaya menanggapi adanya gerakan coblos semua paslon pada gelaran Pilkada Jakarta 2024.
“Terlepas adanya kekecewaan calonnya tidak dapat mengikuti Pilkada Serentak 2024, gerakan untuk mencoblos semua paslon tidak dapat dibenarkan, bisa dipidanakan,” ujar Rene Putra Tantrajaya dalam keterangannya, Jumat (8/11/2024).
Menurut Rene, bagi mereka yang terbukti mengajak dapat dijerat dengan Pasal 187A UU R.I. No.10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
“Pelakunya diancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp.1 miliar,” ujar advokat yang merampungkan gelar S-2 International Business Law di Leeds Beckett University, London Inggris.
Ia berpandangan Pilkada Serentak merupakan pesta rakyat untuk memilih langsung secara demokratis pemimpinnya sebagai Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang pemungutan suaranya akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Pesta demokrasi tersebut harus bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh masyarakat.
“Peran aktif masyarakat dapat mensukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 agar bisa terpilih pemimpin yang memiliki kompetensi dan integritas serta kapabilitas, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD’45 serta berkomitmen ingin mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 agar kesejahteraan hidup dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat khususnya di wilayah yang dipimpinnya dapat tercipta,” papar Rene yang juga mediator.
Untuk itu, lanjutnya, masyarakat sangat diharapkan bisa berperan aktif mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 bisa berjalan sukses tanpa adanya gangguan dari pihak manapun yang ingin menggagalkan pesta demokrasi.
“Salah satu upaya menggagalkan Pilkada Serentak dilakukan dengan cara menghasut agar pemilih tidak menggunakan hak pilih, atau menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, atau memilih calon tertentu,” katanya.
Rene menegaskan, ia sama sekali tidak memiliki kepentingan politik atau mendukung paslon tertentu. Dirinya hanya gelaran Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan aman dan lancar.
“Jangan membuat gaduh, memprovokasi hanya karena kepentingan politik tertentu atau berbeda pilihan. Biarkan rakyat bebas memilih sesuai pilihannya. Semoga Pilkada Serentak 2024 yang digelar di seluruh Indonesia dapat berjalan aman dan lancar, serta terpilih kepala daerah yang dapat bekerja melayani rakyat,” pungkasnya.(Um/01)