Hemmen

Giat Operasi Miras Rutin, Polsek Prigen Berhasil Amankan Puluhan Miras Ilegal

Polsek Prigen yang dipimpin oleh Kapolsek Prigen Iptu Hartono, berhasil mengamankan puluhan Minuman Keras (Miras) ilegal
Polsek Prigen yang dipimpin oleh Kapolsek Prigen Iptu Hartono, berhasil mengamankan puluhan Minuman Keras (Miras) ilegal. (Humas)

PASURUAN, SUDUTPANDANG.ID – Unit Reskrim Polsek Prigen yang dipimpin oleh Kapolsek Prigen Iptu Hartono, berhasil mengamankan puluhan Minuman Keras (Miras) ilegal yang dijual di salah satu toko di Jalan Pesanggrahan, Gang Kramat, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (15/06/2024) pukul 21.30 WIB.

Toko tersebut milik seorang pria yang bernama WS(63 th) warga Jalan Pesanggrahan, Gang Kramat, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kemenkumham Bali

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, melalui Kapolsek Prigen menjelaskan terkait kronologi kejadian, berawal adanya informasi dari warga Masyarakat bahwa di Toko milik WS(63), menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek beserta anggota melakukan penyelidikan dan mendatangi toko yang diduga menjual minuman keras beralkohol tanpa izin.

BACA JUGA  Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Kapolsek Gianyar Kunjungi Tokoh Masyarakat

Saat dilakukan penggeledahan, berhasil ditemukan barang bukti berupa puluhan botol minuman keras beralkohol berbagai merk sebanyak 52 botol, dan selanjutnya puluhan botol miras tersebut disita dan diamankan ke Polsek Prigen.

“Adapun barang bukti yang disita yakni, 19 Botol Miras Anggur merah, 15 Botol Miras Alexis, 10 Botol miras Bir Bintang, dan 8 Botol Miras guinnes hitam,” ucap Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 17 Perda Kabupaten Pasuruan No. 10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pasuruan. (Acz)