JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Video emak-emak sedang mengendarai sepeda motor masuk jalan tol viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 52 detik yang direkam oleh pengemudi mobil di belakang pengendara motor tersebut, emak-emak berbaju biru dan celana kuning ini tampak santai masuk gerbang tol.
Usai mengetapkan kartu e-toll perempuan tersebut dengan tenang seolah tak ada yang salah langsung melajukan motor maticnya di jalan tol.
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya, Kompol Akmal membenarkan peristiwa tersebut.
“Kejadiannya kemarin Selasa (20/4/2021) sore di Gerbang Tol Angke 1. Saat ini masih ditelusuri dan kita harapkan akan segera terungkap pelakunya,” ujar Akmal.
Akmal mengungkap pengemudi sepeda motor tersebut bisa dijerat Pasal 288 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait pelanggaran rambu dengan sanksi dua bulan penjara dan denda Rp 500 ribu.
Berdasarkan pengecekan pihak Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) dan Jasamarga Tollroad Operator (JMTO), pengendara motor tersebut masuk melalui Gerbang Tol (GT) Angke 1 Jalan Tol Dalam Kota, pada Selasa (20/4) pukul 17.01 WIB.(red)