GRANAT Apresiasi Pemkab Lampung Timur Batasi Waktu Hiburan Malam

GRANAT Apresiasi Pemkab Lampung Timur Batasi Waktu Hiburan Malam
Foto: Dok. DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika DPC GRANAT Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC GRANAT) Lampung Timur mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang akan membatasi waktu penyelenggaraan hiburan malam, termasuk organ tunggal.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan peredaran gelap narkotika dan mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ketua DPC GRANAT Lampung Timur Musannif Effendi Yusnida mengatakan, pembatasan jam operasional hiburan malam merupakan salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk mempersempit peluang peredaran narkotika, terutama pada kegiatan yang berlangsung hingga dini hari.

Menurut Musannif, pihaknya menerima informasi mengenai dugaan kasus overdosis yang dikaitkan dengan kegiatan hiburan organ tunggal di salah satu kecamatan di Lampung Timur. Acara tersebut disebut berlangsung hingga pukul 05.00 WIB.

“Hiburan organ tunggal sampai dini hari sering kali menjadi titik rawan karena kerumunan dan aktivitas yang tinggi hingga larut malam. Kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan jaringan pengedar untuk bertransaksi,” kata Musannif, Senin (12/10/2026).

BACA JUGA  Rano Karno dan Ima Mahdiah Ramaikan Meruya Fest 2026, Inad Lucyawaty Tak Tampak Hadir

Ia menilai, pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan malam dapat mengurangi kesempatan pelaku kejahatan narkotika memanfaatkan waktu dini hari untuk menjalankan aktivitasnya.

Musannif juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah atas rencana kebijakan tersebut. Menurutnya, pembatasan itu merupakan salah satu upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.

“Kami mengapresiasi Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah yang mengambil kebijakan membatasi waktu hiburan malam seperti organ tunggal. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang kondusif,” ujarnya.

Selain menekan potensi peredaran narkotika, Musannif menilai pembatasan jam hiburan malam dapat membantu mengurangi risiko tindak kriminal, perkelahian, serta peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

DPC GRANAT Lampung Timur juga mengapresiasi kinerja Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah beserta jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika.

BACA JUGA  TKN Bilang Begini Soal Beras Bansos Berstiker Prabowo-Gibran

Musannif menyebut, aparat kepolisian telah melakukan penindakan terhadap sejumlah bandar narkoba di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Sukadana dan Jabung.

Penandatanganan Kesepakatan

Dukungan terhadap rencana pembatasan tersebut juga disampaikan Kepala Desa Kedaton Satu, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, Andra Saputra. Ia membenarkan adanya undangan kepada para kepala desa untuk menghadiri penandatanganan kesepakatan bersama mengenai pembatasan waktu hiburan malam.

Menurut Andra, penandatanganan dijadwalkan berlangsung di aula rumah dinas Bupati Lampung Timur pada Selasa (13/10/2026).

“Saya sebagai Kepala Desa Kedaton Satu setuju dengan adanya pembatasan hiburan malam agar masyarakat lebih tenang. Besok kami para kepala desa diundang ke aula rumah dinas bupati untuk menandatangani kesepakatan bersama mengenai pembatasan waktu hiburan malam,” kata Andra.

Rencana tersebut merujuk pada surat Bupati Lampung Timur Nomor 005/263/01-UK/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 tentang pembahasan pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan malam di Kabupaten Lampung Timur.

BACA JUGA  Dawam Rahardjo: Seluruh Elemen Harus Bersinergi Agar Lamtim Berjaya

Dalam surat itu, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah mengundang perwakilan kepala desa untuk menghadiri penandatanganan kesepakatan bersama pada Selasa (13/10/2026), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Pembatasan waktu hiburan malam tersebut diharapkan menjadi salah satu langkah untuk menjaga ketertiban masyarakat sekaligus mendukung upaya pencegahan peredaran narkotika di Kabupaten Lampung Timur.(FN/01)