JAKARTA, SUDUTPANDNNG.ID – Polisi menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial T (38) yang diduga kerap beraksi di wilayah Jakarta Selatan. Saat hendak diamankan di Lampung Timur, pelaku disebut melakukan perlawanan hingga akhirnya ditembak petugas.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam mengatakan, penangkapan residivis kasus curanmor ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku lain berinisial AR yang lebih dulu diamankan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan dibentuk untuk mengungkap sejumlah kasus curanmor yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan, salah satunya di Pesanggrahan,” kata Seala, Minggu (19/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan terhadap AR, polisi mengantongi identitas T yang kemudian diketahui berada di Lampung Timur. Tim bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan.
Namun, saat proses penangkapan berlangsung, T diduga melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Seala, T bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia pernah ditangkap dalam kasus curanmor pada 2024, tetapi kembali melakukan aksi serupa setelah bebas.
“Pelaku T sudah pernah tertangkap pada 2024. Setelah bebas, yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya, sehingga dapat dikatakan sebagai residivis,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sepucuk senjata api rakitan beserta lima butir peluru kaliber 9 milimeter. Senjata itu diduga digunakan pelaku untuk mengancam atau menakut-nakuti korban saat menjalankan aksi pencurian kendaraan di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain pasca tertangkapnya residivis kasus curanmor tersebut.
Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor juga diminta segera melapor ke kantor polisi dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan agar barang bukti yang berhasil diamankan dapat diidentifikasi dan dikembalikan kepada pemiliknya.(red)










