JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sebagai bentuk kepedulian dan wadah perjuangan bersama bagi para korban proyek “Protection Plan” Asuransi Jiwasraya, pengacara senior OC Kaligis membuka posko pengaduan di kantornya Jl. Majapahit, Jakarta Pusat.
Dalam keterangannya, OC Kaligis mengatakan, bagi para korban yang menjadi korban perusahaan asuransi plat merah dapat mengadukan ke posko tanpa dipungut biaya alias gratis.
“Silahkan datang dengan membawa bukti-bukti, kita berjuang bersama agar Jiwasraya mengembalikan uang kita yang telah dirampok oleh Jiwasraya berkedok proyek Protection Plan,” ujar OC Kaligis, Minggu (18/12).
“Pengaduan juga dapat melalui e-mail NNZULIAN@GMAIL.COM dan fsetyantoro@gmail.com dengan harapan ada tindak lanjut dari Menteri BUMN,” sambungnya advokat kelahiran Makassar ini.
Menurutnya, jika semua korban Jiwasraya terus berjuang bersama untuk menyuarakan
“Saya yang berprofesi sebagai pengacara sudah puluhan tahun dan sudah menang di pengadilan dengan putusan yang sudah incracht saja diperlukan seperti ini, bagaimana dengan korban lainnya?. Untuk itu kita semua harus berjuang agar Jiwasraya mengembalikan uang kita,” katanya.
Ia menyebut kasus gagal bayar dan mega korupsi Jiwasraya telah menghancurkan kewibawaan pemerintah dan menghilangkan kepercayaan industri asuransi Indonesia.
“Ya itu memang faktanya, dan kami ini jadi korbannya,” kata OC yang mengaku uangnya sebesar Rp 30 miliar sampai saat ini belum juga dikembalikan Jiwasraya.
Ia juga mengaku tidak habis pikir pihak Jiwasraya termasuk Menteri BUMN Erick Thohir tidak mau mematuhi putusan pengadilan terkait pengembalian uang miliknya.
“Ini bukan saya saja, korban proyek Protection Plan Jiwasraya terdiri dari para guru, pensiunan BUMN, nasabah bank dan warga lainnya,” ujarnya.
“Jadi ini adalah perjuangan kita bersama, bukan hanya saja, kita berjuang bersama apakah negara ini negara hukum?. Justru kita ini sedang berjuang untuk menjaga kewibawaan pemerintah, khususnya industri asuransi,” tambah akademisi yang sampai saat ini masih aktif menulis buku ini.
Ia mengatakan, pada Pasal 75 UU No.40 Tahun 2014 tentang Asuransi bahwa kewajiban melakukan transparansi bagi perusahaan asuransi termasuk Jiwasraya.
“Siapa pun awalnya pasti percaya, karena milik pemerintah. Proyek Protection Plan Desember 2012 ditunjuk tujuh bank yang dinyatakan sehat termasuk bank plat merah, hanya saja tidak transparan saat memberikan penjelasan bahwa terjadi korupsi dalam tubuh Jiwasraya,” pungkasnya.(PR/01)