Gubernur Koster Ingatkan Kembali Masyarakat Bali Tidak Fasilitasi Wisman Berulah

Gubernur Bali Wayan Koster
Gubernur Wayan Koster saat konferensi pers di Denpasar, Minggu (28/5/2023) Foto:istimewa

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Gubernur Bali Wayan Koster mengingatkan kembali masyarakat di Pulau Dewata jangan memfasilitasi wisatawan mancanegara (wisman) yang berulah melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan.

“Masyarakat Bali berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada Kepolisian setempat, Imigrasi, Satpol PP, Pacalang, dan Dinas Pariwisata,” ujar Wayan Koster di Denpasar, Bali, Minggu (28/5/2023).

Kemenkumham Bali

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Koster menyikapi semakin maraknya perilaku wisman di Pulau Dewata yang melakukan tindakan tidak pantas dan aktivitas tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan dan norma adat.

Koster juga melarang masyarakat yang melakukan usaha dan tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi menyewakan kendaraan roda dua kepada turis asing.

BACA JUGA  Kadivpas Kemenkumham Bali Berikan Penguatan dan Monitoring di Rutan Gianyar

Ia meminta para pelaku usaha jasa pariwisata, dan seluruh komponen masyarakat Bali agar secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh menjaga nama baik citra pariwisata Bali dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

“Wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai Peraturan Perundang-undangan, yaitu dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya,” tegasnya.(One/01)

Tinggalkan Balasan