Gubernur Provinsi Maluku Kukuhkan GTD Bisnis dan HAM 2024-2026

Gubernur Maluku, Ismail Murad mengukuhkan pembentukan Gugus Tugas Daerah (GTD) BHAM di Provinsi Maluku yang pengukuhannya dilaksanakan pada Rabu (28/2/2024) di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Provinsi Maluku di Ambon. FOTO: Humas Pemrov Maluku

AMBON-MALUKU, SUDUTPANDANG.ID – Untuk menyelenggarakan pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) dibentuk Gugus Tugas Daerah (GTD) BHAM di Provinsi Maluku yang pengukuhannya dilaksanakan pada Rabu (28/2/2024) di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Provinsi Maluku di Ambon oleh Gubernur Maluku, Ismail Murad.

Dalam keterangan yang diterima di Ambon, Rabu (28/2) disebutkan bahwa hal itu dilakukan dalam pendekatan kewilayahan, guna pelaksanaan Stranas BHAM di daerah sehingga dibentuk GTD BHAM.

Kemenkumham Bali

Provinsi Maluku sebagai entitas negara yang mendukung pencapaian Stranas BHAM turut mengambil langkah aktif dalam pembentukan GTD BHAM yang kemudian ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2024 melalui Keputusan Gubernur Maluku Nomor 132 Tahun 2024 tentang Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

Adapun GTD BHAM di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku yang diketuai oleh Gubernur Maluku tersebut memiliki susunan keanggotaan yang terdiri atas unsur Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku dan SKPD terkait pada lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.

BACA JUGA  Menyoal Cuti Massal Hakim, Stefanus Gunawan: Lakukan dengan Elok Tanpa Mogok

Sebagai langkah konfirmatif disahkannya GTD BHAM di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku untuk selanjutnya menjalankan tugas dan fungsinya di daerah.

Hadir dalam kegiatan Pengukuhan tersebut, Gubernur Maluku, Sekda Provinsi Maluku, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku bersama para Kepala Divisi dan Para Pejabat pada Bidang HAM, Asisten I Setda Provinsi Maluku, Para Kepala Biro Sekretariat Daerah Provinsi Maluku, para pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, serta undangan yang berasal dari jajaran Forkopimda Provinsi Maluku.

Dalam momentum penting tersebut, Gubernur Maluku dalam sambutannya menyampaikan bahwa “bersama-sama, kita dapat menjadi contoh inspiratif bagi dunia bisnis dan membentuk trend positif yang lebih besar di tengah masyarakat,” katanya.

“Dengan semangat penghargaan terhadap HAM, kita berkomitmen untuk menciptakan bisnis yang tidak hanya sukses secara materi, tetapi juga memberikan dampak positif dan tetap menghormati hak asasi manusia,” tambahnya.

Gubernur menambahkan melalui eksistensi GTD BHAM di Provinsi Maluku dikukuhkan di hari ini diharapkan mampu mengaktualisasikan tugas dan fungsinya dalam pencapaian Strategi Nasional Bisnis dan HAM di Provinsi Maluku secara optimal.

BACA JUGA  Dandim 0819 Pasuruan Pimpin Upacara Pemakaman Militer Kapten Inf Wawan Achyani

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Hendro Tri Prasetyo menyampaikan harapannya kepada barisan GTD BHAM Provinsi Maluku bahwa implementasi pengaruutamaan bisnis dan HAM di Provinsi Maluku perlu dilandaskan dengan adanya semangat kolaboratif dan sinergi yang konsisten antara semua pemangku kepentingan di daerah.

“Kepedulian terhadap HAM setiap insan bangsa termasuk pada ranah dunia usaha bukan hanya melalui eksistensi regulasi saja, namun diwujudkan dalam ikhtiar bersama jajaran kementerian dan pemerintah Daerah melalui pencapaian Strategi Nasional Bisnis dan HAM,” kata Kakanwil.

Sementara itu disebutkan pula bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi pelindungan HAM. Komitmen dalam mendukung identitas tersebut ditandai dengan diratifikasinya sejumlah Konvensi Internasional di bidang HAM.

Secara nasional, kristalisasi dari komitmen dimaksud diejawantahkan lebih lanjut melalui adanya upaya untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat dalam memperoleh penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia, salah satunya pada kegiatan usaha.

BACA JUGA  Warga: Terima Kasih Pak KASAD dan TNI AD

Manifestasi dari hal tersebut adalah lahirnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang selanjutnya disebut Stranas BHAM adalah arah kebijakan nasional yang memuat strategi dan langkah untuk digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan pelindungan, penghormatan dan pemulihan HAM. (PR/02)