Hemmen
Berita  

Pelaku yang Produksi Ciu Mengaku Belajar dari Orang Tua

Dok.Istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polisi menangkap penangkap KL, 53, alias Johan lantaran memproduksi minuman keras ilegal jenis ciu di Tambora, Jakarta Barat. Ia memproduksi ribuan botol miras dan menjualnya hingga omzetnya mencapai Rp 80 juta per bulan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi menerangkan, pelaku dapat memproduksi miras jenis ciu tersebut berdasarkan pengalamannya dari orang tuanya yang juga bisa memproduksinya.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Yang bersangkutan melakukan praktek miras ilegal di tempat ini berdasar pengalaman dari orang tuanya,” kata Syahduddi kepada wartawan, Rabu (20/9).

“Katanya dulu juga (orang tuanya) pernah membuat ciu seperti ini,” sambungnya.

Syahduddi menerangkan, keuntungan dari penjualan ribuan botol miras itu juga dibagi kepada orang tuanya.

BACA JUGA  Pemberantasan Buta Huruf Al Quran Program KKN Unimma di Magelang

“Jadi dia yang buat komposisi ciu dari proses fermentasi kemudian dimasak, disuling, itu dilakukan sendiri oleh pelaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, polisi membongkar industri rumahan minuman keras (miras) ilegal jenis Ciu di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (20/9). Dalam pengungkapan itu, sebanyak 129 drum besar berisi ciu dalam proses fermentasi, 4.560 botol ciu siap edar, tujuh jeriken ciu berukuran 30 liter, serta lima drum penyulingan ditemukan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan satu orang pelaku berinisial KL alias Johan.

“Yang berperan sebagai pemodal, merangkap pembuat minuman keras ilegal ini dan juga bertindak sebagai distributor,” katanya kepada wartawan, Rabu (20/9).(03/JP)

Barron Ichsan Perwakum