JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – OC Kaligis menyerahkan bukti dalam sidang gugatannya terhadap Ombudsman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021). Bukti tersebut berupa bukti hasil gelar kepolisian perkara Novel Baswedan. Selain itu, berupa video pemberitaan media terkait kasus yang diduga menjerat eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
“Semua bukti soal perkara Novel Baswedan yang saya sampaikan adalah fakta, bukan hoaks,” kata OC Kaligis, usai sidang.
Advokat senior ini menjelaskan delapan video pemberitaan televisi swasta nasional dan rekaman radio nasional yang ditayangkan melalui layar proyektor di ruang sidang adalah bukti tentang perkara dugaan penganiayaan kasus burung walet.
Menurut OC Kaligis, semua bukti tersebut agar diketahui publik dan Majelis Hakim pimpinan Fauziah Harahap yang menangani perkara gugatannya.
“Luar biasa ini penegakan hukum. Kalian kan bis alihat semua, itu berita bukan hoaks, tapi dari Kompas TV, TV One, Liputan 6 dan lain-lain. Tentang gelar perkara itu jelas. Jadi semoga, walaupun, apapun juga yang terjadi, sampai mati saya akan berjuang supaya dia (Novel Baswedan-red) masuk ke penjara,” kata OC Kaligis.
“Bukti pertama yang diajukan adalah yang gelar perkara, katakanlah oleh polisi. Dimana disimpulkan harus diadili. Kemudian ada putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang sudah berkekuatan hukum tetap, perintahnya jelas. Selanjutnya tuntutan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum korban,” ungkap penulis buku “Mereka yang Kebal Hukum” ini.
Masih menurut OC Kaligis, keluarga korban juga sudah menulis surat ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan pihak lainnya untuk meminta keadilan supaya Novel Baswedan diadili.
ASN Polri
Pada kesempatan itu, OC Kaligis mempertanyakan Kapolri yang menerima kembali eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk Novel Baswedan sebagai ASN pasca gagal tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Semua orang berakal sehat mengatakan enggak mungkin lagi ia masuk. Kenapa kalau Novel bisa memporakporandakan hukum di Indonesia?. Saya bilang kok, hukum di Indonesia adalah Novel Baswedan, karena dia adalah pengacau tegaknya hukum,” tandas Kaligis.
OC Kaligis kembali menuturkan, soal dirinya yang menggugat Ombudsman RI, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu di PN Jakarta Selatan. Ia menilai Ombudsman telah melakukan intervensi putusan pengadilan melalui Surat Ombudsman No: Rek-009/0425/XII/2015 tanggal 17 Desember. Padahal menurutnya sesuai dengan Undang-undang Ombudsman tidak boleh dan atau tidak bisa mencampuri putusan pengadilan.
“Anehnya lagi pihak Kejaksaan manut, bukan melaksanakan putusan PN Bengkulu yang sudah jelas-jelas dalam putusan perkara praperadilan No: Pra.02/Pid/3016PN/BKL memerintahkan untuk menyidangkan perkara Novel,” ungkapnya heran.
Terkait hal ini, pihak Ombudsman, Kejaksaan dan Novel Baswedan belum dapat dikonfirmasi.(tim)