Hemmen

Gugatan Berkekuatan Hukum Tetap, Korban Robot Trading Evotrade Terima Ganti Rugi Restitusi

Gugatan Berkekuatan Hukum Tetap, Korban Robot Trading Evotrade Terima Ganti Rugi Restitusi
Kuasa Hukum Korban Robot Trading Evotrade Oktavianus Setiawan, SH, CMED, CMLC, CRIP dan TB Ade Rosidin, SH., saat berada di Pengadilan Negeri Malang.(Foto:Dok.Pribadi)

“Kami berhasil memperjuangkan klaim korban meskipun sudah terlambat melaporkan, perkaranya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, kami masih dapat memperjuangkan, mengacu pada Perma No. 1 Tahun 2022. Puji Tuhan kami berhasil dan menjadi kasus yang pertama di Indonesia.”

MALANG-JATIM, SUDUTPANDANG – Korban kasus penipuan robot trading Evotrade kini punya harapan untuk mendapatkan hak-haknya mereka. Hak tersebut berupa pengembalian uang dari aset sitaan pelaku utama Anang Diantoko setelah Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur menerima gugatan restitusi (ganti rugi) yang diajukan para korban.

Kemenkumham Bali

Kuasa hukum korban robot trading Evotrade Oktavianus Setiawan, SH, CMED, CMLC, CRIP., mengatakan, perjuangan para korban selama ini telah membuahkan hasil dengan dikabulkannya banding restitusi (para korban) yang teregister dalam perkara No.1/. PT.01/Res.Pid/2023 dan No.3/. PT.01/Res. Pid/2023 oleh PT Surabaya, pada Selasa, 26 Maret 2024.

“Relaas pemberitahuan isi putusannya telah kita dapatkan dari Pengadilan Negeri Malang,” kata Oktavianus Setiawan dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Menurut Oktavianus, PN Malang telah memverifikasi seluruh korban robot trading Evotrade yang ajukan kuasa hukum Oktavianus Setiawan dan TB Ade Rosidin.

“Seluruhnya berjumlah 116 korban dengan total kerugian seluruhnya berjumlah Rp 17.928.138.879. Selanjutnya, para korban tinggal menunggu proses lelang selesai, dan uang para korban akan dibagikan melalui paguyuban resmi yang kami tunjuk untuk menyalurkan,” jelas advokat yang dijuluki pengacara spesial kasus investasi bodong itu.

Ia mengungkapkan, Jumat, 7 Mei 2024 lalu, pihaknya menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang atas undangan langsung dari pihak Kejari.

“Dalam audiensi tersebut, kami menanyakan langkah lanjutan setelah banding putusan perkara No.1/. PT.01/Res.Pid/2023 dan No.3/. PT.01/Res.Pid/2023 dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur,” terang Oktavianus.

Hal ini, lanjutnya, jika mengacu pada Perma No.1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana, Pasal 14 Ayat 12 penetapan pengadilan banding bersifat final dan mengikat.

“Artinya dengan keluarnya keputusan tingkat banding yang mengabulkan permohonan kami, ini sudah in kracht atau berkekuatan hukum tetap, dan dapat dilakukan eksekusi,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pihak Kejari Kota Malang telah menyampaikan bahwa pengembalian kerugian korban akan dibayarkan dari proses lelang aset-aset yang disita. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan rumah, toko, mobil Lamborghini Huracane, mobil BMW Z4, mobil BMW M5, mobil Lexus RX 570, Harley Davidson Mini Chopper, Harley Davidson Road Glide, dan Vespa Primavera.

“Akan dibagikan kepada para pemohon restitusi sebagaimana dalam isi putusan banding dibagikan sesuai pari pasu yaitu secara bersama-sama memperoleh pelunasan tanpa ada yang didahulukan, secara prorate parte yaitu secara proporsional yang dihitung secara prosentase berdasarkan pada kerugian yang diderita masing-masing,” ungkapnya.

“Ini jantung dari isi putusannya, dan setelah kami sampaikan, pihak Kejari Kota Malang akan segera menuntaskan proses lelang secepatnya demi kepentingan para korban,” tambah Oktavianus.

Sebelumnya pada putusan PN Malang No. 328/Pid.Sus/2022/PN Mlg dinyatakan, aset sitaan dikembalikan kepada pelaku Anang Diantoko dan sebagian disita oleh negara, namun dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya 102/PID.SUS/2023/PT SBY Anang diganjar hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp4 miliar, serta aset sitaan akan dikembalikan kepada korban.

Dalam putusan tersebut, Anang Diantoko dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan.

”Terdakwa juga terbukti turut serta melakukan pembantuan, atau permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu yang mentransfer, membelanjakan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” jelas Oktavianus.

Atas putusan (banding) baik Anang (terdakwa) maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama tidak mengajukan kasasi, sehingga perkara dinyatakan in kracht.

“Kasus Evotrade ini saat itu dilaporkan awal tahun 2022, namun sangat minim pemberitaan karena saat itu yang sedang ramai diekspose adalah kasus Indra Kenz, Doni Salmanan dan Fahrenheit. Dengan publikasi sangat minim, korban bingung harus berbuat apa dalam memperjuangkan pengembalian kerugian yang diderita,” ungkap Oktavianus.

Gugatan Berkekuatan Hukum Tetap, Korban Robot Trading Evotrade Terima Ganti Rugi Restitusi
Para korban Robot Trading didampingi kuasa hukumnya Oktavianus Setiawan dan TB Ade Rosidin saat audiensi dengan pihak Kejari Kota Malang. (Foto:Dok.Pribadi)

Advokat muda itu menjelaskan, kasus Evotrade baru diketahui para korban ketika Anang Diantoko selaku pelaku utama sudah ditangkap di Bareskrim Polri.

“Dan ketika para korban hendak mendaftar, ternyata perkara sudah P-21 (lengkap) dan akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Malang, ini yang menyebabkan para korbannya menjadi telat mendata sebagai korban,” terangnya.

Ratusan korban Evotrade yang belum terakomodir langsung meminta bantuan Oktavianus Setiawan dan TB Ade Rosidin sebagai kuasa hukum. Mereka melihat jejak rekam advokat tersebut sebagai salah satu pengacara pertama di Indonesia yang berhasil membawa putusan kejahatan investasi dan TPPU yang dalam sejarah bisa kembalikan aset sitaan kepada korban.

Pengacara tersebut dinilai sukses saat menangani kasus robot trading Fahrenheit yang diputus Desember 2022 lalu dengan pengembalian uang kepada korbannya. Para korban robot trading Evotrade juga miliki banyak pengalaman menangani kasus investasi bodong lainnya.

“Kami langsung tergerak untuk membantu mereka semua. Ini adalah bagian pelayanan kami kepada korban-korban karena tidak semua Lawyer di Indonesia paham bagaimana cara memperjuangkan hak pengembalian dana dari kejahatan investasi, jangan sampai mereka salah langkah menjadi korban malapraktik hukum,” katanya.

Oktavianus menegaskan, melalui hasil Evotrade ini bahwa pihaknya sama sekali tidak gentar untuk memperjuangkan para korban.

“Kami tidak gentar meskipun jadi yang pertama mencoba, dan nyatanya kami berhasil memperjuangkan klaim korban meskipun sudah terlambat melaporkan, perkaranya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, kami masih dapat memperjuangkan, mengacu pada Perma No. 1 Tahun 2022. Puji Tuhan kami berhasil dan menjadi kasus yang pertama di Indonesia,” pungkas Oktavianus bersyukur.(PR/01)

BACA JUGA  Dinas PUPR Trenggalek Bangun Sanitasi Layak dan Akses Air Minum