Hukum  

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Dadan Tri Yudianto

Majelis Hakim. Danu Arman
Dok.Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tok, penetapan tersangka kasus suap hakim agung Dadan Tri Yudianto, sah.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Dadan Tri Yudianto. Hakim menolak permintaan Dadan yang meminta KPK menghentikan penyidikan kasusnya.

Kemenkumham Bali

“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (26/6/2033).

Hakim menilai praperadilan Dadan sudah sepatutnya ditolak, Sebab, bukti yang diajukan tidak relevan dengan penyidikan KPK.

“Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas praperadilan pemohon tidak berdasarkan hukum, dan haruslah ditolak untuk seluruhnya. Menimbang bahwa terhadap alat bukti surat yang diajukan oleh pemohon maupun termohon yang tidak ada relevansinya dengan perkara ini maka tidak dipertimbangkan dan dikesampingkan,” kata hakim.

BACA JUGA  Hotman Paris: Dakwaan Terhadap Teddy Minahasa Prematur

Diketahui, dalam permohonannya, Dadan meminta KPK menghentikan penyidikannya. Dia juga menilai status tersangkanya tidak sah.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan tindakan penyidikan terhadap pemohon,” demikian bunyi petitum tersebut. (05)