JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sidang perkara gugatan OC Kaligis terhadap Ombudsman RI dan Kejaksaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022) kemarin, ditunda.
Penundaan itu lantaran hakim dan pegawai di PN Jakarta Selatan terpapar Covid-19 varian Omicron. Berdasarkan informasi, mereka yang positif sebanyak 20 orang, temasuk Fauziah Harahap Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gugatan OC Kaligis.
Sidang perkara gugatan OC Kaligis pun akan dijadwalkan kembali pada 8 Maret 2022 mendatang atau hingga gedung pengadilan di Jalan Ampera Jakarta Selatan ini, steril.
“Sekitar 20 orang terpapar virus Covid 19 jenis Omicron, termasuk Ketua Majelis Hakim Ibu Fauziah Harahap, sehingga persidangan tidak bisa dilaksanakan hari ini, dan kami tunda hingga 8 Maret 2022 mendatang. Saya harap semua pihak dapat memahami ,” kata anggota majelis hakim, saat membuka sidang.
Rencananya, sidang akan digelar dengan agenda pembuktian dari OC Kaligis selaku penggugat. Advokat senior akan menghadirkan saksi korban bernama Irwansyah Siregar dalam persidangan. Dia yang meminta kepada Kejaksaan supaya perkara Novel Baswedan, mantan penyidik KPK agar limpahkan ke pengadilan.
“Semoga kasus Covid-19 varian Omicron kembali reda, kita semua senantiasa sehat, dan saya akan terus berjuang untuk keadilan, termasuk perkara gugatan terhadap Ombudsman dan Kejaksaan yang telah melindungi Novel Baswedan,” ucap OC Kaligis, kepada wartawan.
Dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim dalam putusan selanya menyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara gugatan OC Kaligis dan menolak eksepsi dari turut Tergugat I (Kejaksaan Agung) dan turut tergugat II (Kejaksaan Negeri Bengkulu). Sementara Tergugat Ombudsman tidak pernah hadir selama persidangan berlangsung.(tim)