Hukum  

Hakim Vonis Zainal Tayeb 3 Tahun 6 Bulan, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Zainal Tayeb divonis 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim pimpinan I Wayan Yasa di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/11/2021)/Foto:dok/Lex

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Hakim pimpinan I Wayan Yasa menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Zainal Tayeb di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/11/2021).

“Menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa dan mengurangkan seluruh hukuman yang sudah dijalani,” kata Hakim I Wayan Yasa, dalam sidang putusan yang digelar secara daring.

Kemenkumham Bali

Vonis Hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut mantan promotor tinju itu selama 3 tahun penjara.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa Zainal Tayeb telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu pasal 266 ayat (1) KUHP.

Hakim Ketua I Wayan Yasa, mengungkapkan hal yang memberatkan Zainal Tayeb. Sebagai tokoh masyarakat, Hakim menyebut terdakwa telah membuat polemik dan tidak menjadi contoh di masyarakat. Kemudian saat mediasi dilakukan selalu ditolak oleh terdakwa.

Sementara yang meringankan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, tidak pernah dihukum dan mendukung kegiatan positif bidang olahraga terutama di dunia tinju.

Usai membacakan vonis, majelis hakim menyampaikan bahwa jaksa dan pengacara memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan.

Setelah menyampaikan kata penutup, tim majelis hakim langsung meninggalkan ruang sidang.

Atas putusan tersebut membuat Zainal Tayeb bersama tim penasihat hukumnya meradang dan kebingungan.

“Kami pikir-pikir. Ada waktu selama tujuh hari untuk menanggapi putusan hakim,” ucap Mila Tayeb selaku penasihat hukum Zainal Tayeb di Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.(One/Lex)

Tinggalkan Balasan