JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan sebesar Rp 13.000 per gram. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, Rabu (14/1), harga emas Antam kini menembus level Rp 2.665.000 per gram.
Kenaikan tersebut melanjutkan tren penguatan harga emas yang telah berlangsung sejak 10 Januari. Sejalan dengan harga jual, nilai jual kembali (buyback) emas batangan Antam juga ikut meningkat dan berada di posisi Rp 2.513.000 per gram.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, berlaku ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh Pasal 22 atas transaksi buyback tersebut dipotong secara langsung dari total nilai penjualan kembali emas.
Adapun harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan yang tercatat pada Rabu (14/1) adalah sebagai berikut: emas 0,5 gram dibanderol Rp 1.382.500, emas 1 gram Rp 2.665.000, emas 2 gram Rp 5.270.000, emas 3 gram Rp 7.880.000, dan emas 5 gram Rp 13.100.000.
Sementara itu, harga emas pecahan 10 gram tercatat sebesar Rp 26.145.000, emas 25 gram Rp 65.237.000, emas 50 gram Rp 130.395.000, dan emas 100 gram Rp 260.712.000. Untuk ukuran lebih besar, emas 250 gram dibanderol Rp 651.515.000, emas 500 gram Rp 1.302.820.000, serta emas 1.000 gram atau 1 kilogram mencapai Rp 2.605.600.000.
Selain penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan tersebut disertai dengan bukti pemotongan PPh Pasal 22.(01)





