Kemendag: Permintaan Melemah dan Perpindahan Dana Investor Tekan Harga Acuan Emas

Avatar photo
Harga Emas Antam Pegadaian Hari Ini. Kemendag
Foto: Dok. Sudutpandang.id

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas pada periode kedua Juli 2026 dipengaruhi oleh melemahnya permintaan pasar serta pergeseran alokasi investasi ke instrumen berbunga di tengah tingginya imbal hasil obligasi.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan, kenaikan yield obligasi dan masih tingginya suku bunga di sejumlah negara maju mendorong investor memindahkan dana ke aset yang menawarkan imbal hasil lebih tinggi.

“Kenaikan yield obligasi dan masih tingginya suku bunga di sejumlah negara maju mendorong investor mengalihkan dana ke aset berbunga. Hal ini berakibat pada melemahnya harga emas dan adanya sebagian investor yang melakukan aksi jual untuk mengamankan keuntungan,” ujar Tommy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

BACA JUGA  Ada di Website Pemerintah, TPN: Data Pertahanan yang Disampaikan Ganjar Bukan Rahasia

Berdasarkan ketetapan terbaru, HPE emas untuk periode 15-31 Juli 2026 ditetapkan sebesar 131.839,51 dolar AS per kilogram, turun 2,71 persen dibandingkan periode pertama Juli 2026 yang sebesar 135.512,62 dolar AS per kilogram.

Pada periode yang sama, Harga Referensi (HR) emas juga mengalami penurunan menjadi 4.100,67 dolar AS per troy ounce (t oz), dari sebelumnya 4.214,92 dolar AS per troy ounce.

Penetapan HPE dan HR tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1559 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, yang berlaku mulai 15 hingga 31 Juli 2026.

Kemendag menjelaskan, penetapan harga acuan emas dilakukan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).

BACA JUGA  Menperin Apresiasi Industri TPT yang Berhasil Lakukan Ekspansi

Selain itu, penetapan HPE dan HR juga melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kemenkeu, serta Kemenperin untuk memastikan harga acuan mencerminkan kondisi pasar terkini.(PR/01)