JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada perdagangan Jumat (12/6/2026) setelah mengalami tren penurunan dalam sepekan terakhir.
Berdasarkan laman Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp 20.000 menjadi Rp 2.709.000 per gram dari sebelumnya Rp 2.689.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback) emas Antam. Harga buyback tercatat naik Rp 55.000 menjadi Rp 2.450.000 per gram. Harga buyback merupakan harga yang digunakan saat membeli kembali dari konsumen.
Meski menguat pada perdagangan hari ini, harga emas Antam dalam sepekan terakhir masih bergerak pada kisaran Rp 2.689.000 hingga Rp 2.759.000 per gram.
Sementara dalam satu bulan terakhir, harga emas tercatat berada pada rentang Rp 2.689.000 hingga Rp 2.819.000 per gram.
Untuk ukuran terkecil, emas Antam 0,5 gram dijual seharga Rp 1.404.500. Adapun emas ukuran 10 gram dibanderol Rp 26.585.000, sedangkan emas ukuran terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram dijual seharga Rp 2.649.600.000.
Berikut rincian harga emas Antam pada Jumat (12/6/2026):
0,5 gram: Rp 1.404.500
1 gram: Rp 2.709.000
2 gram: Rp 5.358.000
3 gram: Rp 8.012.000
5 gram: Rp 13.320.000
10 gram: Rp 26.585.000
25 gram: Rp 66.337.000
50 gram: Rp 132.595.000
100 gram: Rp 265.112.000
250 gram: Rp 662.515.000
500 gram: Rp 1.324.820.000
1.000 gram: Rp 2.649.600.000
Dalam transaksi jual kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen yang dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Sementara itu, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan emas batangan juga dikenakan potongan pajak untuk seluruh gramasi, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.
Untuk transaksi jual kembali dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, tarif PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen berlaku bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan non-NPWP dikenakan tarif 3 persen.(red)





