JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Terdakwa dugaan kasus mega korupsi Timah Harvey Moeis suami Sandra Dewi meminta aset milik istrinya, yang disita Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilepaskan.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Harvey Moeis saat membacakan duplik atas replik JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum’at (20/12/2024).
Permintaan agar Hakim mempertimbangkan untuk mengembalikan harta Sandra Dewi ini merupakan kedua kalinya setelah sebelumnya penasihat hukum juga sempat mengutarakannya dalam sidang kasus timah.
“Mohon pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim untuk melepaskan aset asetnya. Itu tadi permohonan pribadi,” kata pengacara Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).
Permintaan pengembalian aset ini dinilai Sandra Dewi menjadi pihak yang dirugikan atas kasus dugaan korupsi timah yang membelit suaminya.
“Aset yang dimiliki Sandra Dewi merupakan hasil yang diperoleh selama berkarier di dunia selebritis selama 25 tahun dan memiliki 25 juta followers di instagramnya, dia tidak memerlukan sensasi tetapi dia sangat dirugikan dalam perkara ini,” ucapnya
Adapun aset-aset yang disita itu antara lain rekening berisi puluhan miliar rupiah, perhiasan, mobil, dan puluhan tas mewah
Dalam, perkara ini, jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.(04)