Berita  

Hati-Hati, Pinjol Ilegal Curi Data Pribadi Nasabah

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang keras masyarakat untuk mengakses pinjaman lewat lembaga pinjaman online (pinjol) tidak berizin atau ilegal.

“Jangan ambil (pinjaman) lewat pinjol ilegal,” ujar Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono Gani dalam acara Journalist Class Tahap 2 di Wisma Mulia 2, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Triyono menjelaskan, mengakses pinjaman lewat pinjol ilegal akan mendatangkan banyak kerugian bagi masyarakat. Meskipun, dalam proses pengajuannya tergolong mudah.

Pertama, pinjol ilegal kerap melakukan pencurian data pribadi nasabah. Aksi tidak terpuji ini sengaja dilakukan untuk meneror nasabah yang mengalami gagal bayar.

“Pinjol ilegal ambil data pribadi (nasabah) seenaknya,” bebernya.

Tetapkan Bunga Tinggi

BACA JUGA  Pemerintah Bentuk Tim Pokja Pinjol, Ini Tujuannya

Kedua, pinjol ilegal kerap menetapkan bunga tinggi. Hal ini mengakibatkan nasabah mengalami kerugian.

Selain itu, pinjol ilegal kerap melanggar ketentuan yang telah disepakati. Antara lain dengan mengenakan bunga pinjaman sesuka hati.

“Pinjol ilegal seenaknya (mengenakan) bunga tinggi, fee atau pengenaan (bunga) tidak sesuai disepakati,” tutupnya.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan