Heboh, Emak-emak Berboncengan Motor Masuk Tol di Makassar

Emak-emak
Emak-emak masuk jalur tol di makassar (foto :istimewa)

MAKASSAR, SUDUTPANDANG.ID –Aksi pengendara sepeda motor emak-emak masuk Jalan Tol Layang Andi Pangeran Pettarani, Kota Makassar viral di media, Selasa (20/6/2023).

Dalam video yang viral di berbagai platform media sosial, tampak dua orang perempuan berboncengan sepeda motor memaju kendaraanya melintas di dalam jalan tol layang tersebut.

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Bagus Putut membenarkan video beredar tersebut. Pihaknya masih mencari keberadaan kedua emak-emak tersebut.

“Setelah saya konfirmasi pengendali tol, kejadiannya belum diketahui kapan. Sedang lokasi kejadiannya sudah jelas di Tol Layang di Jalan Pettarani,” kata Bagus kepada awak media, Selasa (20/6/2023).

Kata Bagus, kemungkinan emak-emak itu tidak sampai ke pintu tol pertama. Bagus menduga setelah mendapatkan teguran dari pengendara lain, sepeda motor itu putar balik.

BACA JUGA  Nasabah FIF Kesal, Uang Angsuran Digelapkan Oknum Kolektor

“Berhubung petugas kemarin kita cek di videonya, ibu -ibu tidak sampai ke gerbang tolnya Kaluku Bodoa. Kemungkinan ada alternatif setelah ditegur oleh pengendara lainnya. Ibu-ibu itu mungkin lebih parahnya lagi melawan arus untuk balik atau mencari alternatif untuk keluar tol,” ucapnya

Perwira polisi berpangkat satu bunga melati itu menduga bahwa emak-emak itu nekat masuk ke kawasan jalan tol lantaran asyik bercengkrama.

“Mungkin asyik bercerita sehingga tidak sadar masuk ke jalan tol. Barusan ini, baru pertama kali. Plat kendaraan juga tidak jelas. Seandainya jelas plat nya kita akan mencari ibu itu,” ucapnya.

Menurut Bagus, emak-emak itu telah melanggar Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2015.

BACA JUGA  Ziarah ke Makam Gus Dur, Ganjar Dapat Pelajaran dari Batu Nisan

“Berbunyi antara lain jalan tol hanya boleh dilalui kendaraan roda empat atau lebih. Kalau roda dua dilarang melintas,” tandasnya

Lanjut Bagus menduga bahwa emak-emak itu nekat masuk ke kawasan jalan tol lantaran asyik bercengkrama.

“Mungkin asyik bercerita sehingga tidak sadar masuk ke jalan tol. Barusan ini, baru pertama kali. Plat kendaraan juga tidak jelas. Seandainya jelas plat nya kita akan mencari ibu itu,” ucapnya.

Menurut Bagus, emak-emak itu telah melanggar Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2015.

“Berbunyi antara lain jalan tol hanya boleh dilalui kendaraan roda empat atau lebih. Kalau roda dua dilarang melintas,” tandasnya.(PR/04)