Ketua Komnas HAM 2012-2017 Tekankan Praduga Tak Bersalah untuk Prof Karta Jayadi

Komnas ham
Ketua Komnas HAM 2012-2017 Tekankan Praduga Tak Bersalah untuk Prof Karta Jayadi (Foto: Net)

MAKASSAR, SUDUTPANDANG.ID – Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, Prof. Hafid Abas, menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi tuduhan yang dialamatkan kepada Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi.

Prof. Hafid mengingatkan bahwa tuduhan yang belum terbukti secara hukum tidak boleh langsung membentuk opini publik yang menghakimi, karena berpotensi merugikan individu sekaligus mencederai integritas institusi pendidikan tinggi.

“Ketika tuduhan yang belum terbukti menghantam seorang pemimpin perguruan tinggi, yang dirugikan bukan hanya individu, tetapi juga integritas seluruh institusi akademik. Prinsip praduga tak bersalah harus ditegakkan,” ujar Mantan Ketua Komnas HAM, Prof. Hafid dalam wawancara, Selasa (21/1/2026).

Menurut Prof. Hafid, pembiaran opini publik yang dibangun tanpa dasar bukti yang kuat merupakan praktik berbahaya. Ia menilai, kegaduhan yang muncul dapat mengganggu stabilitas dan iklim akademik di lingkungan UNM.

BACA JUGA  Warga dan Pendamping Anak Bersatu untuk Lindungi Anak di Kediri

“Membiarkan tuduhan yang belum terbukti memengaruhi opini publik bukan hanya merugikan individu, tetapi juga dapat mengganggu proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di kampus,” katanya.

Ia menambahkan, hingga saat ini dirinya belum melihat adanya bukti objektif dan transparan yang dapat dijadikan dasar untuk membenarkan tuduhan yang beredar terhadap Prof. Karta Jayadi.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Hafid juga menyinggung rekam jejak Prof. Karta Jayadi selama berkarier di dunia akademik hingga dipercaya memimpin UNM.

“Saya mengenal Prof. Karta sejak lama. Dari jenjang paling dasar hingga memimpin UNM, beliau menunjukkan integritas, ketekunan, dan konsistensi. Beliau terbuka terhadap dialog dan memberi ruang bagi akademisi muda untuk berkembang,” ujarnya.

Menurutnya, karakter kepemimpinan tersebut dibangun melalui proses panjang dan tanggung jawab moral, bukan sekadar pencitraan.

Prof. Hafid juga mengungkapkan pengalamannya berdiskusi dengan Prof. Karta Jayadi dan jajaran pimpinan UNM pada Juni 2025. Dalam pertemuan tersebut, ia mengusulkan agar UNM didorong menjadi pusat kajian penurunan angka kemiskinan di kawasan ASEAN.

BACA JUGA  Presiden KAI Muhammad Yuntri Beri Rapor Merah Penegakan Hukum Era Jokowi

Usulan itu, kata dia, mendapat respons serius dari Prof. Karta Jayadi, mengingat UNM memiliki pengalaman memimpin Proyek DELSILIFE, program pendidikan terpadu yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin di negara-negara ASEAN.

“Respons beliau menunjukkan visi kepemimpinan yang berbasis data dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” kata Prof. Hafid.

Meski menyampaikan dukungan moral, Prof. Hafid menegaskan hal tersebut tidak dimaksudkan untuk menolak proses hukum yang sedang berjalan.

“Dukungan moral tidak berarti menolak proses hukum. Yang penting, proses itu berjalan adil, objektif, transparan, dan menghormati martabat individu,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan peran media agar tetap mengedepankan verifikasi dan tidak menggiring opini publik pada penghakiman prematur.

BACA JUGA  Kejagung Rotasi Besar, Pimpinan Kejati Jatim Ikut Berganti

Di akhir pernyataannya, Prof. Hafid mengajak seluruh pihak, termasuk publik dan media, untuk menjaga kampus dari tekanan spekulasi yang berlebihan.

“Perguruan tinggi harus tetap menjadi ruang nalar, etika, dan pemikiran kritis. Kegaduhan yang berlarut hanya akan mengalihkan energi sivitas akademika dari tugas utamanya,” pungkasnya.(04)