Berita  

Hendry Ch Bangun Umumkan Pembekuan PWI Jaya dan Peringatan Keras Terhadap Enam Provinsi

Hendry Ch Bangun Umumkan Pembekuan PWI Jaya dan Peringatan Keras Terhadap Enam Provinsi
Plt Ketua PWI Jaya Ariandono Dijan Winardi (tengah), Plt Sekretaris Bernadus Wilson Lumi (kiri) dan Plt Bendahara Abdilah Pahresi (kanan).(Foto: PWI Pusat)

“Keputusan ini diambil sebagai upaya menegakkan disiplin dan kepatuhan dalam berorganisasi di PWI.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, mengumumkan pembekuan terhadap Pengurus Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) masa bakti 2024-2029.

Kemenkumham Bali

Pembekuan Pengurus PWI Jaya yang ditandatangani Ketua Umum Hendry Ch Bangun, Sekjen Iqbal Irsyad dan Ketua Bidang Organisasi Irmanto tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pengurus PWI Pusat Nomor: 253-PLP/PP-PWI/2024 tertanggal 15 Agustus 2024.

Pengumuman tersebut disampaikan Hendry dalam keterangannya di Sekretariat PWI Pusat Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Selain PWI Jaya, sebanyak enam provinsi yakni Riau, Jawa Barat, Lampung, Sumatera Barat dan Jawa Timur diberikan peringatan keras.

Menurut Hendry, keputusan ini diambil sebagai upaya menegakkan disiplin dan kepatuhan dalam berorganisasi di PWI.

“Ada satu PWI Provinsi yang kami bekukan, yaitu PWI Jaya (Jakarta),” ungkap Hendry.

Terkait pembekuan PWI Jaya, Hendry menyatakan sudah berdasarkan Peraturan Dasar Pasal 8 huruf a, yang mewajibkan anggota muda dan anggota biasa PWI untuk mematuhi PD, PRT, KEJ, KPW, serta keputusan-keputusan organisasi.

“Kami telah memberikan surat peringatan pertama kepada PWI Jaya pada 22 Juli 2024, dan peringatan kedua pada 6 Agustus 2024,” ungkap Hendry.

Keputusan ini juga, lanjutnya, mengacu pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) PWI, serta Keputusan Pengurus Pusat No. 251-PLP/PP-PWI/2024 tentang Pengurus Pusat PWI masa bakti 2023-2028, yang diputuskan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI pada 5 Agustus 2024.

Menunjuk Plt 

Bersamaan dengan pembekuan, PWI Pusat menunjuk Pelaksana Tugas atau Plt PWI Jaya dengan masa tugas enam bulan.

Dalam SK tersebut, Ariandono Dijan Winardi ditunjuk menjadi Plt Ketua, Bernadus Wilson Lumi Sekretaris, dan Abdilah Pahresi sebagai Bendahara.

“Plt ini memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh seperti pengurus definitif. Mereka juga bertugas mempersiapkan KLB untuk memilih Ketua dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi yang baru dalam waktu maksimal 6 bulan,” jelas Hendry.

Peringatan Keras

Terkait peringatan keras terhadap enam Pengurus PWI Provinsi, Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat, M. Harris Sadikin, mengungkapkan bahwa pemberian peringatan keras sudah melalui berbagai pertimbangan.

Bahkan, ia menyatakan tidak menutup kemungkinan, jika surat peringatan keras diabaikan, akan diambil keputusan pembekuan.

“Kami akan segera mengadakan rapat untuk memutuskan pembekuan Pengurus PWI Provinsi lainnya,” kata Harris.

“Keputusan ini diambil untuk memastikan seluruh organisasi PWI di tingkat provinsi tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya,” tambah wartawan senior yang sebelumnya menjabat Ketua PWI Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) itu.

Terkait pembekuan Pengurus PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, dalam keterangannya menyatakan bahwa surat pembekuan tersebut tidak sah karena ditandatangani oleh eks ketua umum yang keanggotaannya sudah diberhentikan penuh.(tim)

BACA JUGA  Ketua PWI Jaya Lantik Paulina Pasaribu Jadi Koordinator Wartawan PN dan Kejari Jaktim