“Herd Immunity” Covid-19, Slogan atau Harapan Nyata?

Dr. Najab Khan, S.H., M.H

Pilihan vaksinasi vaksin yang bertujuan membentuk kekebalan tubuh memang masih merupakan pilihan ideal sebelum obat Covid-19 ditemukan. Pilihan demikian dipercaya oleh Pemerintah Joko Widodo sebagai pilihan dalam mencegah daya tularnya wabah Covid-19 di Indonesia. Namun jika tidak tepat cara mengupayakannya karena masih terjadi double standar kebijakan yang diterapkan Pemerintah, maka hasilnya selain dapat mencelakakan orang, juga Herd Immunity yang didambakan menjadi sia-sia. Misalnya, kerumunan dilarang oleh regulasi tetapi promosi wisata, kegiatan expo (pasar malam seperti di Karawang di Kota Medan), Pilkada serentak, dan lain-lain diadakan bahkan dianjurkan.

Acara-acara keagamaan umat beragama / acara pernikahan dilarang, dibatasi tetapi kerumunan-kerumunan yang lain seperti pasar-pasar tradisional, mall-mall, tempat-tempat wisata, tempat-tempat hiburan, tempat-tempat kebugaran tidak dilarang, bahkan acara pernikahan orang-orang tertentu dihadiri oleh pembuat regulator (Pejabat Pemerintah).

Contoh lain, banyak Pemerintah Negara melarang warga negara dari suatu negara A tetapi Pemerintah Indonesia justru mempromosikan, mengundang dan membiarkan warga Negara A berbondong-bondong masuk wilayah Indonesia. Rakyat disuguhi dengan cerita-cerita penyakit Covid-19 yang menakutkan, tetapi Pemerintahnya sendiri setiap hari membuat kebijakan yang mengundang wabah penyakit Covid-19 terjadi.

Kebijakan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasinya diwajibkan tetapi pengawasan terhadap pelaksanaan vaksinasi atau pengawasan terhadap jumlah / mutu pengadaan vaksin tidak diperhatikan bahkan kebijakannya “bersifat mendua” seakan sengaja membuat, menghapus pentingnya audit, pemeriksaan berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Mustahil kebijakan double standar dalam penanganan Covid-19 dapat mencegah atau mengatasi penyebarannya di Indonesia. Terlebih lagi pengadaan vaksin Covid-19 tidak berkualitas, jumlahnya tidak cukup, daya efikasinya tidak lama sekitar 3-8 bulan.

Target Herd Immunity erat kaitannya dengan capaian kekebalan kawanan dalam suatu populasi dan mustahil tujuan mencegah berkembangnya virus dilakukan sendiri-sendiri (otonom) karena mencegah penyebaran wabah penyakit itu sama dengan mencegah berkembangnya penyakit itu sendiri dalam satu kawanan populasi. UU No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular sama sekali tidak menjangkau pengaturan sanksi tegas terhadap petugas atau pejabat yang membuat kebijakan double standar serta kebijakannya bertentangan dengan peraturan diatasnya sehingga target Herd Immunity sulit dipenuhi.

G. Herd Immunity Covid-19, slogan atau harapan nyata

Tinggalkan Balasan