INDRAMAYU, SUDUTPANDANG.ID – Karyo, warga desa Junti Weden Kecamatan Juntinyuat tampak sumringah saat tim kesehatan dari puskesmas Juntinyuat tiba di rumahnya, lengkap dengan tim medis dan ambulansnya.
Karyo tidak butuh waktu lama untuk mnenunggu bantuan medis datang, setelah menghubungi call center, ia pun langsung diberikan pelayanan medik di rumah dan pengobatan secara gratis.
Layanan cepat ini juga dirasakan oleh masyarakat di kabupaten Indramayu, melalui program dokter masuk rumah (dokmaru)yang sudah terintegrasi dengan layanan Indramayu Cepat Tanggap (I-Ceta)
Tidak hanya layanan kesehatan, program andalan yang digulirkan bupati Indramayu Nina Agustina ini juga untuk merespon masukan dari masyarakat terkait informasi kedaruratan dan kemanusiaan lainnya.
I-Ceta merupakan sebuah program untuk memberikan pertolongan atau tindakan cepat bagi permasalahan kemanusiaan dan kedaruratan yang terjadi di tengah masyarakat.
I-Ceta menjadi satu di antara 10 program unggulan Bupati, yang sejauh ini telah memberikan dampak positif dalam pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Impelementasi dari Program Iceta tersebut di dukung dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Indramayu Nomor 68 Tahun 2021 tetang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Kabupaten Indramayu.
Seperti di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, setiap laporan masyarakat selalu direspon dengan baik.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso menjelaskan, dinasnya memberikan tindaklanjut cepat untuk setiap aduan, keluhan atau permohonan informasi dari masyarakat menggunakan media-media yang telah disediakan, yaitu WhatsApp, SMS, Facebook, Situs Web dan Aplikasi Android.
“Tindaklanjut tersebut dilaksanakan oleh tim di instansi kami sesuai dengan jenis aduannya,” jelas Teguh Budiarso.
Program I-Ceta dibagi menjadi 3 jenis layanan berdasarkan media penyampaiannya. Pertama adalah I-Ceta Pusat yang terfokus di tingkat Kabupaten (Indramayu Command Center), kedua i-ceta Perangkat Daerah dengan jumlah 27 Dinas/Badan, 31 Kecamatan, 2 BUMD, 3 RSUD dan 49 Puskesmas. Kemudian yang terakhir adalah i-ceta melalui Aplikasi yang terdiri dari aplikasi SP4N LAPOR dan aplikasi Indramayu 1 (satu).
“Perangkat daerah diwajibkan mempunyai kontak call center (WhatsApp, SMS, telepon), akun Instagram dan akun Facebook.
Layanan I-Ceta dipublikasikan melalui Brosur / pamlet yang disebar ke 31 Kecamatan, Infografis yang dipublikasikan melalui media sosial, Radio K2 FM Kijang Kencana, Videotron, Media Center dan online serta sosialisasi langsung ke masyarakat,” jelas Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Indramayu Aan Herdrajana.
Berdasarkan data yang diperoleh media selama saty tahun kepemimpinan Nina Agustina, Program Indramayu Cepat Tanggap (I-Ceta) mencatat 317 aduan melalui call center kabupaten, 39 aduan melalui call center perangkat daerah, 107 melalui SP4N LAPOR dan 32 pengaduan melalui aplikasi Indramayu 1 (Satu).
Berdasarkan data, secara keseluruhan total aduan/panggilan Program i-ceta selama 10 bulan yaitu 2.245 aduan dan sudah ditindaklanjuti semua.
Dari data tersebut terlihat bahwa program Unggulan Bupati Indramayu yaitu Indramayu Cepat Tanggap ( I-Ceta) sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Berikan layanan yang cepat dan proporsional. Masyarakat sangat membutuhkan adanya layanan yang baik sehingga masyarakat merasakan apa yang kita berikan,” tegas bupati Nina Agustina. (dais)