Hemmen

PPDI Temui Bupati Indramayu Soal LHP Inspektorat Terkait Kuwu Gabuswetan

Dewan Perwakilan Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD PPDI) Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat menemui Bupati Indramayu Nina Agustina Da'i Bachtiar terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat soal Kuwu (Kepala Desa) Gabuswetan, Kamis(23/6/2022). FOTO: Dais

INDRAMAYU, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Perwakilan Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD PPDI) Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat menemui Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat soal Kuwu (Kepala Desa) Gabuswetan, Kamis(23/6/2022).

Usai beraudensi dengan Bupati Nina Agustina, DPD PPDI Kabupaten Indramayu langsung menuju unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Indramayu untuk menyerahkan LHP tersebut.

Kemenkumham Bali

Penyerahah LHP tersebut langsung diterima salah satu anggota unit Tipikor Polres Indramayu.

Kuasa hukum DPD PPDI Kabupaten Indramayu Tony RM menyampaikan kepada awak media beberapa hal yang dibicarakan pada saat audensi dengan Bupati Indramayu.

Salah satunya persoalan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang baru dilantik agar segera dikeluarkan, LHP Inspektorat terkait Kuwu Desa Gabuswetan dan Bantarwaru, serta BPJS Ketenagakerjaan untuk pamong dan kuwu.

BACA JUGA  DPRD Siap Bertemu Pj Gubernur Guna Perjuangkan Perubahan Pergub PPDB

“PPDI meminta agar perangkat desa yang belum mendapatkan NIPD agar segera diberikan. Jadi NIPD itu bukan hanya memperjuangkan yang sudah mempunyai nomor induk saja tetapi bagi seluruh perangkat desa di Kabupaten Indramayu yang baru diangkat setelah pelantikan agar segera mempunyai NIPD tersebut,” katanya.

Pihaknya juga meminta agar persoalan perangkat desa yang ada di Desa Gabuswetan dan Desa Bantarwaru segera ditindaklanjuti oleh Bupati.

“Kasus di desa tersebut yang sudah mendapatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat agar segera ditindaklanjuti oleh Bupati karena inspektorat merekomendasikan kepada Bupati agar memberikan sanksi dengan tegas secara tertulis kepada kuwu berdasarkan pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur untuk itu,” katanya.

BACA JUGA  Camat Bekasi Timur Kukuhkan Pengurus Karang Taruna Kecamatan Bekasi Timur

PPDI juga meminta diadakannya BPJS ketenagakerjaan bagi perangkat desa.

“Jadi kita meminta Bupati mengadakan BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa dan kuwu se-Indramayu, dan bukan hanya karyawan perusahaan swasta nanti yang mendapatkan,” katanya.

“Mohon diusahakan perangkat desa diupayakan mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Menanggapi usulan-usulan yang diberikan oleh PPDI, kuasa hukum juga mengapresiasi Bupati Nina Agustina yang menyambut baik terkait usulan-usulan yang diberikan PPDI.

“Bupati menyambut baik terkait NIPD dan akan segera diagendakan,” katanya.

Sedangkan untuk Kuwu Gabuswetan, jika tidak bisa dibina hendaknya diserahkan ke aparat penegak hukum dan Inspektorat akan memonitor terkait hal itu dalam waktu dua bulan. Bupati sangat menyambut baik apa yang menjadi usulan PPDI,” katanya.

BACA JUGA  Bupati dan KPU Kabupaten Asahan Melakukan Penandatanganan NPHD

Soal LHP Inspektorat terkait Kuwu Gabuswetan yang diserahkan ke unit Tipikor Polres Indramayu, Toni menyampaikan poin-poin penting isi dari LHP tersebut.

“PPDI meminta Camat Gubuswetan untuk melakukan pembinaan di Desa Gabuswetan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” katanya. (Dais)

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan