Hukum  

Ibu Korban Kasus Penganiayaan Kecewa Proses Hukum di PN Bekasi

ibu korban Hj. Metiawati, S.H.
Hj. Metiawati, S.H. (Foto: istimewa)

“Saya yang berprofesi sebagai pengacara saja dibeginikan, bagaimana dengan orang yang awam hukum?. Jaksa Agung, Ketua Komisi Kejaksaan, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial termasuk Kapolri harus mengetahui kinerja aparat penegak hukum yang menangani perkara ini.”

BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – Hj. Metiawati, ibu dari korban dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur mengungkapkan kekecewaan atas proses hukum yang perkaranya saat ini masih disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

Salah satu yang membuat kecewa wanita yang berprofesi sebagai advokat ini adalah tidak profesionalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menilai JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi sama sekali tidak mereferentasikan keberadaannya sebagai penegak hukum yang memperjuangkan keadilan bagi korban.

“Kami sudah melaporkan Jaksa yang menangani perkara Nomor: 247/Pid Sus/2023/PN Bks ke Komisi Kejaksaan pada 26 Juli 2023, yang intinya kami selaku keluarga korban menilai Jaksa diduga telah melanggar hak-hak kami selaku pelapor dan korban dalam perkara tersebut,” ujar Metiawati dalam keterangan pers, Kamis (10/8/2023).

BACA JUGA  Kejari Jakut Musnahkan BB-BR Perkara Pidum sejak 2021-2022

“Kami menduga sejak mulai dari kepolisian, kejaksaan sampai sekarang perkara ini disidangkan semua berpihak ke terdakwa MM. Dugaan itu mulai dari tidak ditahannya terdakwa yang hanya menyandang status tahanan kota, belum lagi agenda sidang yang tidak jelas, bahkan kami keluarga korban tidak mengetahui sidang pertamanya,” sambung Metiawati.

Ia mengungkapkan, sidang kelima telah digelar pada Selasa (8/8/2023) dengan agenda pemeriksaan terdakwa MM. Di hadapan Majelis Hakim pimpinan Noor Iswandi, keluarga korban menilai keterangan terdakwa tidak sesuai fakta.

“Keterangan terdakwa itu tidak benar semua. Ada pengakuan terdakwa tentang biaya, itu membalikkan fakta, bahwa tidak ada sedikitpun dari keluarga korban menerima biaya yang disebutkan oleh terdakwa,” ungkapnya.

BACA JUGA  Dapat Hibah Peralatan Sidang Online dari Australia, Ini Harapan Humas PN Jakarta Utara

“Yang jelas, saya akan terus berjuang untuk memperoleh keadilan untuk anak saya. Sebagai seorang ibu jelas saya tidak terima anak saya yang masih di bawah umur dianiaya. Semua pihak yang diduga bermain akan kami ungkap semua. Saya yang berprofesi sebagai pengacara saja dibeginikan, bagaimana dengan orang yang awam hukum?. Jaksa Agung, Ketua Komisi Kejaksaan, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial termasuk Kapolri harus mengetahui kinerja aparat penegak hukum yang menangani perkara ini,” tambah Metiawati.

Hj. Lina Tamimi, kuasa hukum korban membenarkan fakta yang diungkapkan oleh ibu korban.

“Keluarga korban tidak puas dengan apa yang disampaikan oleh terdakwa yang mengaku hanya menampar. Padahal faktanya ditonjok. Saya minta kepada Majelis Hakim terdakwa itu harus ditahan,” tegasnya.

Lina berharap kepada Majelis Hakim dapat objektif dalam menangani perkara ini.

BACA JUGA  Polisi Berpangkat Kombes Diamankan Bareng Wanita Saat Nyabu di Hotel

“Siapa pun dia yang berbuat, dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” katanya.

Sementara itu, usai sidang Selasa (8/8/2023), JPU Harsini saat dikonfirmasi tampak enggan memberikan keterangan kepada awak media terkait perkara tersebut.

Saat ditanya soal tidak ditahannya terdakwa, ia justru malah berbalik menanyakan.

“Kenapa kamu tanya?. Apa dasar hukumnya?,” katanya sambil meninggalkan wartawan.(tim)