Hemmen

Idham Masse Siap Ajukan Banding Soal Nafkah Tak Sesuai

Idham Masse
Idham Masse dan Catherine Wilson (foto:Net)

DEPOK, SUDUTPANDANG.ID –Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat resmi mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Catherine Wilson terhadap Idham Masse.

Dalam amar putusannya, majelis jakim juga mengabulkan gugatan Catherine Wilson terkait nafkah mut’ah dan iddah. Namun, gugatan nafkah lampau sebesar Rp.800 juta yang diajukan Keket ditolak.

Kemenkumham Bali

“Gugatan tentang nafkah lampau senilai Rp 800 juta yang digugat oleh mbak Catherine itu ditolak oleh majelis hakim,” kata Ilham Rasyid selaku kuasa hukum Idham Masse, Selasa (4/6/2024)

Ilham tidak menjelaskan secara gamblang besaran nafkah mut’ah dan iddah yang harus dibayarkan Idham kepada Catherine Wilson. Yang pasti, menurut Ilham, kliennya kurang puas dan siap mengajukan banding.

BACA JUGA  Mahfud MD Dorong Kejaksaan Banding Vonis Bebas June Indria

“Menurut kami ada kesalahan dalam menghitung jumlah. Kalau jumlah ya. Kami tidak setuju sebenarnya dengan adanya nafkah itu. Poinnya adalah dari pihak haji idham kami mengajukan banding, itu saja intinya,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson dan Idham Masse menikah pada Oktober 2022.

Setahun kemudian, Idham menggugat cerai Catherine Wilson di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Oktober 2023 namun gugatan tersebut digugurkan.

Kemudian Catherine Wilson menggugat cerai Idham ke Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat pada Desember 2023.(04)