“PDSI wajib segera mewujudkan visi dan misi yang menjadi tujuan dibentuknya rumah baru masa depan bagi para dokter untuk mengembangkan kemampuan diri dalam berkreasi dan berinovasi di bidang kesehatan.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak mempunyai kompetensi untuk menilai keberadaan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) yang telah dideklarasikan pada 27 April 2022. Pasalnya, terbentuknya PDSI sebagai hak konstitusional berdasarkan ketentuan pasal 28 UUD’45, apalagi telah mendapatkan pengesahan dari Pemerintah RI cq Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pandangan tersebut disampaikan Praktisi Hukum Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum, menyikapi keberadaan PDSI dalam keterangannya tertulis yang diterima Sudutpandang.id di Jakarta, Senin (23/5/2022).
Menurut Alexius, kehadiran PDSI kini menjadi harapan masyarakat Indonesia untuk segera dapat mewujudkan visi dan misi serta mengisi kekurangan peran IDI yang selama ini dirasakan oleh para dokter.
“Tidak bisa mengembangkan kemampuannya berinovasi dalam bidang kesehatan yang tidak sejalan dengan kemajuan teknologi kedokteran yang telah berkembang pesat, sehingga tidak sedikit dari masyarakat kita yang justru berobat ke luar negeri,” ungkap Advokat senior ini.
“Dan dengan bergabungnya Bapak Letjen TNI (Purn.) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, SP. Rad di PDSI sebagai rumah barunya setelah dipecat secara permanen sebagai anggota IDI, juga akan memberikan harapan visi misi PDSI bisa cepat terwujud,” sambung Alexius.
Terlebih, lanjut Alexius, keberadaan PDSI didukung oleh Komisi IX DPR-RI untuk mempertimbangkan akan merevisi terhadap Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
“Maka semakin memudahkan PDSI untuk turut serta mewujudkan pelayanan kesehatan masyarakat secara optimal sesuai amanat pembukaan UUD’45,” ujarnya.
Kini, kata Alexius, PDSI wajib segera mewujudkan visi dan misi yang menjadi tujuan dibentuknya rumah baru masa depan bagi para dokter untuk mengembangkan kemampuan diri dalam berkreasi dan berinovasi di bidang kesehatan.
“Agar bisa sejalan dengan pesatnya perkembangan kemajuan teknologi kedokteran di bidang kesehatan serta mewujudkan biaya murah bagi anak bangsa untuk kuliah kedokteran di Fakultas Kedokteran di Indonesia,” katanya.
Ia berharap PDSI harus bisa memenuhi harapan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh dokter-dokter PDSI secara profesional dan berkualitas.
“Diharapkan secara ekonomis bisa terjangkau oleh masyarakat dalam upaya menjaga kesehatannya,” harap Pengacara yang berkantor di bilangan Kebon Jeruk Jakarta Barat ini.
Masih menurut Alexius, harapan masyarakat harus bisa diwujudkan oleh para dokter PDSI berdasarkan kemampuan penguasaan ilmu kedokteran secara optimal dan profesional.
“Semoga nantinya Indonesia menjadi tujuan wisata kesehatan bagi masyarakat dunia untuk merawat dan berobat ke Indonesia,” harapnya lagi.
Membesarkan PDSI
Sementara itu, pasca pemecatan dirinya sebagai anggota IDI, Terawan bertekad untuk membesarkan PDSI, organisasi baru besutan Brigjen (Purn.) dr Jajang Edi Priyanto.
“Saya akan ikut membangun PDSI karena saya sudah tidak ada tempat untuk berteduh lagi,” ujar Terawan, melalui Andi, salah satu tim komunikasi, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).
Menurut Andi, Terawan memutuskan untuk tidak merespons pernyataan Ketua Umum PB IDI dr M Adib Khumaidi, SpOT soal kemungkinan kembali ke IDI.
Meski berada di PDSI, mantan Menteri Kesehatan ini menegaskan dirinya tetap menaruh hormat kepada rekan dokter yang bernaung di IDI. Ia mengaku banyak mendapat pelajaran berharga selama bergabung dengan IDI.
Terawan mengajak sejawat dokter bergabung di PDSI untuk bersama-sama memajukan ilmu kesehatan.
“Agar kita dapat mengembangkan ilmu kesehatan yang lebih maju, saya mengajak rekan sejawat yang bertugas di TNI, Polri, ASN, swasta, profesional dan juga para dokter serta mahasiswa di dalam dan di luar negeri untuk bergabung bersama PDSI,” ajaknya.
PDSI
Sebagaimana diketahui, PDSI resmi dideklarasikan sebagai organisasi profesi kedokteran di Jakarta, pada Rabu (27/4/2022) lalu.
Dalam organisasi ini, Brigjen TNI (Purn.) dr. Jajang Edi Priyanto menjabat sebagai Ketua Umum PDSI.
Jajang menerangkan PDSI telah mendapat SK Kemenkumham dengan nomor AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.
“Adapun berdirinya perkumpulan ini adalah dalam memenuhi hak Warga Negara Indonesia dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hak kami ini telah dijawantahkan dalam SK Kemenkumham tersebut di atas,” kata mantan Staf Khusus Terawan ini dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (27/4/2022). (um)