DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Dua orang Warga Negara Asing (WNA) yakni Oyagi Shuka warga negara Jepang dan Afandy Dharma Fairbrother, warga negara Inggris diambil sumpah dan ikrar janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Ruang Dharmawangsa, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Selasa (11/10).
Pengambilan sumpah dipimpin langsung Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu. Disaksikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo, Pejabat Administrator, Perbekel Desa Sanur, Lurah Kuta, Rohaniawan serta keluarga dari kedua WNA tersebut.
Dalam sambutannya, Anggiat mengucapkan selamat kepada kedua WNA yang telah diambil sumpahnya sebagai Warga Negara Indonesia.
“Selamat kepada saudara Afandy Dharma Fairbrother dan Oyagi Shuka yang baru diambil sumpahya sebagai Warga Negara Indonesia yang baru. Jadilah warga negara yang baik dan dapat memberikan sumbangsih pikiran maupun tenaga dalam memajukan bangsa dan negara Indonesia,” ujar Anggiat.
Anggiat juga mengingatkan kepada pemohon yang sudah diambil sumpah kewarganegaraan Republik Indonesia tersebut wajib tunduk dan patuh terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Di antaranya menjaga harkat martabat bangsa Indonesia, menjaga nasionalisme serta menjaga persatuan dan kesatuan tanah air Indonesia.
Acara pengambilan sumpah kewarganegaraan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor: 3/PWI Tahun 2022 tentang Pengabulan Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kedua WNA yang berikrar menjadi WNI merupakan hasil keturunan dari perkawinan antara warga Bali dan WNA, yang sudah lahir di Indonesia.
Kedua WNA tersebut cukup fasih berbahasa Indonesia bahkan berbahasa Bali. Menurut pantauan sudutpandang.id keduanya sudah bersekolah di Bali sejak SD hingga SMA. (One)