Hemmen
Bali  

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Asal Australia dan Rusia 

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi dua orang WNA berinisial MEM (76) dari Australia dan KN (33) asal Rusia pada Rabu (2/8/2023).
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi dua orang WNA berinisial MEM (76) dari Australia dan KN (33) asal Rusia pada Rabu (2/8/2023) Foto:Dok.Imigrasi Ngurah Rai

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi dua orang warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian. Kedua WNA itu berinisial MEM (76) dari Australia dan KN (33) asal Rusia.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan, kedua WNA tersebut dideportasi pada Rabu (2/8/2023) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

“MEM dideportasi karena telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari. MEM masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 10 Mei 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 8 Juni 2023,” ungkap Sugito dalam siaran pers Kamis (3/8/2023).

BACA JUGA  Mahasiswa FH Undip Studi Lapangan ke Lapastik Bangli

Sedangkan KN, lanjutnya, dipulangkan ke Rusia akibat penyalahgunaan izin tinggal.

Sugito menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), KN diketahui melakukan aktivitas promosi properti, kegiatan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal.

“KN juga diketahui sudah beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia, KN terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 17 Juni 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA), dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 16 Juli 2023,” jelasnya.

Sugito menegaskan, MEM dikenakan pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan KN dikenakan pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA  Imigrasi Buka Layanan Paspor Akhir Pekan di Tempat Rekreasi

“Dan atas dasar tersebut, terhadap keduanya kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan”, tegas Sugito.

Sugito menambahkan deportasi kedua WNA dilakukan pada hari yang sama, namun di waktu berbeda.

“Pada hari Rabu, 2 Agustus 2023, dua WNA sudah kami lakukan pendeportasian, MEM kami deportasi pada pukul 11.50 WITA menggunakan penerbangan Jetstar JQ91 rute Denpasar-Cairns,” jelasnya.

“Sedangkan KN kami deportasi pada pukul 14.00 WITA menggunakan penerbangan VietJet Air VJ848 rute Denpasar-Ho Chi Minh yang kemudian dilanjutkan dengan VJ895 Ho Chi Minh-New Delhi dan dilanjutkan dengan penerbangan Aeroflot SU233 New Delhi-Moskow,” tambah Sugito.(One/01)

Barron Ichsan Perwakum