Bali  

Ikuti Sidang Pewarganegaraan, 19 WNA Akui Cinta Indonesia

Sidang Pewarganegaraan
Sidang Pewarganegaraan di Kanwil Kemenkumham Bali, Selasa (19/9/2023) Foto: Kemenkumham Bali

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 19 orang warga negara asing (WNA) yang mengikuti sidang pewarganegaraan di Kanwil Kemenkumham Bali pada Selasa (19/9/2023), mengakui cinta Indonesia.

Para WNA yang merupakan warga blasteran (hasil perkawinan campur) menjalani sidang khusus dengan tim verifikasi di ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali.

Kemenkumham Bali

Sidang dipimpin oleh Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti beserta jajaran.

Hadir juga tim dari Imigrasi, Polda Bali dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali.

“Tim Verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal,” kata Anggiat Napitupulu saat memimpin sidang.

Sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh tim verifikasi untuk dijawab oleh seluruh WNA yang mengikuti sidang.

BACA JUGA  Dukung Program TNI AD Manunggal Air, Kodam IX/Udayana Jalin Kerja Sama dengan BWS Bali-Penida

Mereka mengajukan permohonan menjadi WNI karena mengaku cinta Indonesia. Selain itu karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali yang membuat tekad mereka bulat untuk menjadi WNI.

Adapun pemohon yang lahir dari perkawinan campur Indonesia-Jepang berjumlah 14 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Belanda 1 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Perancis 2 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Yunani 2 orang dan hasil perkawinan campur Indonesia-Belanda 1 orang.

Anggiat menilai baik secara formil semua WNA tersebut, akan tetapi nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan menunggu kelengkapan dokumen untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kemenkumham di Jakarta.

Sidang pewarganegaraan diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyebutkan pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

BACA JUGA  Jadi Tuan Rumah Pekan Olahraga Hari Pengayoman, Kalapastik Bangli Siap Jaga Kepercayaan Pimpinan

Permohonan menjadi WNI selain berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.(One/01)