Hemmen
Bali  

Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Gelar Operasi Gabungan di Ubud

Foto:dok.Kanwil Kemenkum Bali

GIANYAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Senin (30/8/2021) melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) di Kecamatan Ubud pada Wilayah Kerja Kabupaten Gianyar.

Operasi gabungan ini dihadiri oleh 11 orang perwakilan dari beberapa instansi serta Kelurahan/Desa di Kecamatan Ubud dan 1 perwakilan dari Kesbangpol Kabupaten Gianyar.

Kegiatan operasi gabungan ini merupakan bagian dari tindaklanjut Rapat Koordinasi Tim PORA Kecamatan Ubud pada 12 Agustus 2021 lalu.

Foto:dok.Kanwil Kemenkum Bali

Kegiatan diawali dengan Rapat Pra Pelaksanaan yang dibuka oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar didampingi oleh Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian dan Camat Ubud.

BACA JUGA  Terima Kunjungan Sekda Gianyar, Romi Yudianto Dukung Mall Pelayanan Publik

Pelaksanaan Rapat Pra Operasi Gabungan yang bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Kecamatan Ubud bertujuan untuk menentukan target operasi. Sekaligus untuk membahas teknis pelaksanaan operasi gabungan di lapangan.

Foto:dok.Kanwil Kemenkum Bali

Dari hasil rapat pra operasi, ditentukan target operasi yaitu 2 tempat yang diduga dimiliki oleh orang asing atau masih terdapat aktifitas orang asing. Tempat yang dimaksud yaitu Usada Bali Culture Centre Forum dan Academy Fitness Ubud.

BACA JUGA  Kodim dan Polres Tabanan Gowes Bersama dan Bersihkan Pantai

Tim menuju ke tempat pertama yaitu Usada Bali Culture Centre Forum di Jl. Sugriwa No.4, Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Setibanya tim di lokasi, diketahui tempat tersebut merupakan restoran dengan lantai 2 yang merupakan tempat yoga. Selain itu, terlihat beberapa aktifitas orang asing yang sedang makan di tempat tersebut.

Foto:dok.Kanwil Kemenkum Bali

Di Usada Bali, tim disambut oleh salah satu karyawati selaku pengurus tempat tersebut. Setelah menjelaskan maksud dan tujuan, tim meminta kepada yang bersangkutan untuk memberikan informasi mengenai orang asing atau mungkin TKA yang dipekerjakan.

Informasi yang didapatkan adalah memang benar, Usada Bali dimiliki oleh orang asing dengan jumlah 3 (tiga) orang
berkewarganegaraan Amerika Serikat, Perancis, dan Swiss. Tetapi ketiganya sedang tidak berada di Indonesia.

Foto:dok.Kanwil Kemenkum Bali

Setelah dilakukan pengecekan terhadap dokumen ketiganya, dan tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran Peraturan Keimigrasian.

BACA JUGA  Polres Badung Gelar Rapid Test Pemudik di Terminal Mengwi

Selanjutnya tim bergerak menuju lokasi kedua, yaitu Academy Fitness Ubud di Jl. Monkey Forest, Ubud, Kecamatan Ubud. Setibanya di lokasi, tim mendapati tempat tersebut merupakan tempat gym atau fitness center. Pada saat kedatangan, tim melihat ada beberapa orang asing yang sedang beraktifitas pada tempat tersebut.

Foto:dok.Kanwil Kemenkum Bali

Dari informasi yang diperoleh dari salah satu karyawati, bahwa tempat tersebut dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan akta pendirian yang ditunjukkan. Semua orang asing yang beraktivitas di tempat tersebut
merupakan pelanggan sementara, sedangkan trainer atau pelatih Gym merupakan seorang WNI.

Foto:dok.Kanwil Kemenkum Bali

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen, dan pengamatan di lokasi tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran Peraturan Keimigrasian. Selain itu, tim mendapatkan informasi bahwa sebelumnya pernah dilakukan pengecekan keimigrasian juga oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali beberapa waktu lalu.

BACA JUGA  Imigrasi Ngurah Rai Amankan Wanita Bule Viral Kasus Dugaan Penganiayaan

Selain dilakukan pengawasan Keimigrasian, Tim PORA Kecamatan Ubud pada Wilayah Kabupaten Gianyar dalam pelaksanaannya juga mengingatkan kepada pemilik tempat serta orang asing yang beraktifitas untuk tetap mentaati protokol kesehatan dalam beraktifitas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengimbau kepada masyarakat di Pulau Dewata untuk bisa bekerjasama dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing.

“Jika masyarakat melihat keberadaan WNA yang mencurigakan, bisa segera melaporkan ke Tim PORA yang sudah dibentuk di setiap kecamatan agar kami dapat segera menindaklanjutinya,” tegasnya.(one)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan