Hemmen
Bali, Hukum  

Imigrasi Denpasar Deportasi Bule Italia yang Viral Tawarkan Workshop Tari Bali

Imigrasi Denpasar deportasi Bule Italia yang viral tawarkan Workshop Tari Bali dan meditasi
Imigrasi Denpasar deportasi Bule Italia yang viral tawarkan Workshop Tari Bali dan meditasi (Foto:Dok.Kemenkumham Bali

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) lantaran telah melanggar UU Keimigrasian pada Selasa (4/4/2023).

WNA yang dipulangkan ke negaranya yakni AVC (38), wanita bule asal Italia yang viral menawarkan workshop tari Bali dan meditasi melalui media sosial.

Kemenkumham Bali

“Sore ini pukul 17.05 WIB yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan maskapai Etihad Airways dengan rute penerbangan Jakarta – Abu Dhabi – Perancis dengan dikawal secara ketat oleh petugas,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,  Tedy Riyandi, dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).

Menurut Tedy, AVC terbukti telah menyalahgunakan izin tinggalnya. Ia diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 12 Maret 2023 karena video viralnya menawarkan workshop dan mengajar tarian Bali serta meditasi yang berkaitan dengan budaya Bali.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor dan terbukti telah menyalahgunakan izin tinggalnya dengan berkegiatan yang tidak semestinya,” ungkap Tedy.

Tedy menegaskan, AVC dikenakan tindakan adminsitratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia khususnya Bali,” ujarnya.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai aturan keimigrasian agar masyarakat dan para WNA memahami pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar terus proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada pihak berwenang atau melalui kanal resmi pengaduan kami agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Tedy.(One/01)

Tinggalkan Balasan