DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Jumat (27/8/2021) mendeportasi Daniel B.H, seorang warga negara asing asal Amerika Serikat.
Daniel dideportasi lantaran melanggar pasal 75 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 406 ayat (1) KUHP.
Ia terakhir kali datang ke Indonesia sekitar bulan Maret 2020 lalu, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Daniel terlibat kasus pidana yakni merusak barang.
Setelah dinyatakan bebas dari Lapas Kelas II kerobokan pada 9 Maret 2021 lalu, yang bersangkutan ternyata tidak memiliki paspor dan izin tinggal di Indonesia.
Akhirnya Daniel dikenakan tindakan administratif keimigrasian Pasal 75 UU No. 6
Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dari berkas yang diterima di Lapas Kelas II A Kerobokan, yang bersangkutan
ternyata memiliki identitas atas nama David Smith, warga negara Kanada. Namun setelah
dilakukan pemeriksaan di Rudenim Denpasar, ia mengakui bahwa identitas diri yang sebenarnya adalah Daniel B.H asal Amerika Serikat.
Pihak Rudenim Denpasar langsung berkoordinasi dengan Kedutaan terkait. Setelah berkoordinasi ternyata benar warga negara Paman Sam dengan nama Daniel B.H.
Ia berangkat pada Jumat (27/8/2021) pukul 13.15 wita menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dikawal 2 orang petugas Rumah
Detensi Imigrasi Denpasar. Kemudian melanjutkan penerbangan Turkish Airlines TK0057 dan TK 3 pada pukul 21.05 Wib dengan tujuan Jakarta – Instanbul – New York.
“Yang bersangkutan (Daniel B.H) telah diusulkan untuk dimasukan kedalam daftar penangkalan atau cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam keterangannya.(one)