JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan meraih penghargaan Unit Penyelenggara Pelayanan Terbaik Penyedia Sarana dan Prasarana Ramah Kelompok Disabilitas di lingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam).
Penghargaan ini merupakan Penganugerahan Bersama Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Instansi penerima penghargaan telah melaksanakan birokrasi yang manfaatnya secara nyata dirasakan masyarakat sesuai arahan Presiden Joko Widodo tentang reformasi birokrasi,” kata Menteri PANRB, Azwar Anas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Azwar menerangkan, penilaian penerima penghargaan ini dilakukan oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik selama tahun 2022 dengan menilai kualitas pelayanan publik sesuai dengan kategori penilaian yang telah ditentukan.
Pencapaian ini membuktikan kerja keras Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan untuk menghadirkan layanan keimigrasian terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat yang berpedoman pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna menjadikan penerimaan penghargaan ini sebagai bonus dan motivasi agar selalu berupaya memberikan layanan keimigrasian prima bagi masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan kualitas layanan kami, terutama terkait fasilitas layanan keimigrasian berbasis Hak Asasi Manusia bagi kelompok rentan sesuai dengan pedoman Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM),” ujar Felucia Sengky.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi ( Kanim) Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan membuka Pekan Layanan Keimigrasian Ramah HAM pada 28 November-3 Desember 2022 sebagai bagian dari rangkaian Peringatan Hari HAM sedunia Ke-74.
Menurut Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi di Jakarta, pendekatan berbasis HAM ini diharapkan dapat menjadi upaya untuk mencegah terjadinya diskriminasi yang sering merugikan kelompok tertentu, termasuk kelompok rentan terutama penyandang disabilitas.
Tujuannya, kata Mualimim, menunjukkan bahwa pemerintah dan negara hadir bagi masyarakat disabilitas yang memiliki hak untuk diperlakukan secara khusus.(03/Ant)