Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Pemeran Film Dewasa Bonnie Blue

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Pemeran Film Dewasa Bonnie Blue
Petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai WNA mengawal proses deportasi empat orang WNA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (12/12/2025).(Foto: Istimewa)

BALI, SUDUTPANDANG.ID –  Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan deportasi empat warga negara asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen pemeran film dewasa Bonnie Blue karena dinilai melanggar ketertiban umum dan ketentuan keimigrasian.

Siaran pers Imigrasi Ngurah Rai, Rabu (17/12/2025), menyebutkan deportasi terhadap keempat WNA masing-masing berinisial Tia Emma Bellinger alias Bonnie Blue (26), LAJ (27), INL (24), dan JJT (26).

Pengenaan sanksi administratif keimigrasian dilakukan setelah adanya putusan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VoA).

BACA JUGA  PKHI Siapkan 200 Hipnoterapis untuk Bantu Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Namun, selama berada di Indonesia, mereka terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal wisata.

“Kami telah mengambil tindakan tegas. Terhadap JJT dan INL, dilakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian. Sementara terhadap TEB dan LAJ, sanksi diberikan secara berlapis atas pelanggaran keimigrasian serta pelanggaran hukum yang telah diputus oleh pengadilan,” ujar Winarko.

Winarko menambahkan, keempat WNA tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (12/12). Nama mereka juga dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

BACA JUGA  Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, 8 Tewas-11 Luka, 6 Jalani Perawatan

Penindakan ini, menurut Winarko, merupakan bentuk sinergi antara Kepolisian dan Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum di Bali.

Kedua instansi menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh warga negara asing yang berkunjung ke Bali mematuhi hukum, menghormati adat istiadat, serta menjunjung tinggi kearifan lokal.(One/01)