JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Buntut dari kasus dugaan perselingkuhan antara musisi Virgoun dengan Tenri Anisa alias Tenten, tiga orang yaitu Inara Rusli, Tenri Anisa alias Tenten,dan Virgoun Teguh Putra kini saling membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.
Inara Rusli mengatakan dirinya sebenarnya tidak ingin Virgoun masuk penjara atas laporannya terkait kasus dugaan perzinahan.
Karena bagaimana pun, vokalis grup musik Last Child itu adalah ayah dari ketiga anaknya.
“Laporan aku bukan tujuannya untuk bikin ayahnya anak-anak pakai baju oranye. Aku mau melindungi diri karena aku dilaporin duluan,” kata Inara Rusli di bilangan Mampang Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).
Sebenarnya antara Virgoun dan Inara sudah sepakat untuk berdamai atau tidak mau memperpanjang permasalahan di ranah hukum. Keduanya sudah siap untuk saling mencabut laporan polisi.
Akan tetapi karena tiga laporan polisi saling terkait satu sama lain, Inara tidak akan mencabut laporan polisi yang proses hukumnya kini sedang berjalan di Polda Metro Jaya, tanpa adanya kesepakatan damai dari ketiganya.
Untuk mencapai kesepakatan damai, kata Inara, tiga orang pelapor harus mau berdamai secara keseluruhan atau kompak saling mencabut laporan polisi.
“Kita berdua (Virgoun- Inara) sepakat ambil jalan damai. Tapi tergantung dari pihak ketiga (Tenten) maunya gimana,” aku Inara Rusli.
Aksi saling melapor antara Tenri Anisa,
Inara Rusli dan Virgoun Teguh Putra terjadi saat adanya dugaan perselingkuhan dilakukan Virgoun dengan Tenten.
Inara Rusli kala itu sakit hati diselingkuhi. Dia pun membongkar perselingkuhan mereka ke publik luas lewat unggahan di media sosial.
Apa yang dilakukan Inara membuat Tenri Ajeng Anisa tidak terima. Dia pun melaporkan Inara dan Virgoun terkait pencemaran nama baik pada Jumat, 5 Mei 2023.
Tenten membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3, dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP, jo Pasal 45 UU ITE
Sehari setelahnya atau pada Sabtu, 6 Mei 2023, Inara Rusli juga melaporkan Virgoun dan Tenten ke Polda Metro Jaya terkait kasus perzinahan dengan mengacu pada Pasal 284. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.(04)